RakyatPost.id, Samosir,- Pemkab Samosir pasang larangan melanjutkan pembangunan untuk Hotel Dainang di Jalan Putri Lopian, Kecamatan Pangururan, dengan membentangkan spanduk yang isinya bangunan ini belum memiliki Pesetujuan Bangunan Gedung dari Pemkab Samosir. Ada juga tulisan dalam spanduk, “Dilarang Melanjutkan Pembangunan Gedung Ini Sebelum Memiliki Izin”, Kamis (10/4/2025).
Hotel yang berlokasi dikawasan Water Front City Pangururan itu, diketahui selama ini milik keluarga Rapidin Simbolon mantan Bupati Samosir dan saat ini duduk di DPR RI.
Tampak hadir dalam pemasangan spanduk larangan membangun itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rudimantho Limbong bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir Pilip Simarmata bersama jajaran penertiban.
Pemasangan spanduk larangan membangun dilakukan karena melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketika ditemui Manager Hotel Dainang Ramlan Silalahi menyampaikan bahwa perizinan dalam proses pengurusan. (SS).