• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Wakil Bupati Samosir Kukuhkan 93 Anggota BPD se-Kecamatan Palipi

rakyatpost
6 Agustus 2025
/ Daerah
0 0
0
Wakil Bupati Samosir Kukuhkan 93 Anggota BPD se-Kecamatan Palipi

RakyatPost.id, Samosir,- Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Palipi.

Sebanyak 93 orang anggota BPD masa jabatan 2019-2027 dan 2023-2031, dari 17 Desa se-Kecamatan Palipi, dikukuhkan di Tanah Lapang Mogang, Kecamatan Palipi, Selasa (5/8).

Baca Juga

Kanal Hukum Ternoda : Judi ‘Gagak’ Dedi & Irfan Kebal Hukum di Wilayah Polsek Biru-Biru?

Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak

PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

Hadir dalam acara ini, unsur Forkopimca Kecamatan Palipi, perwakilan OPD, para Kepala Desa se-Kecamatan Palipi.

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa se- Kecamatan Palipi yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.

“Dengan pengukuhan ini, saudara resmi menjadi wakil masyarakat desa yang diberi amanah dan kepercayaan untuk menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa. Untuk itu, saudara harus menjaga amanah dan kepercayaan tersebut, dengan bekerja secara ikhlas dan sepenuh hati untuk mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang lebih demokratis dan dinamis”, kata Ariston.

Wakil Bupati mengingatkan, anggota BPD memiliki wewenang untuk mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa sesuai dengan ketentuan dengan mekanisme yang berlaku, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selanjutnya, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyusun peraturan tata tertib BPD.

Dalam menjalankan wewenang tersebut, Wakil Bupati meminta agar BPD menjalankan kewajiban – kewajibannya, yakni memegang teguh dan mengamalkan pancasila , melaksanakan undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia; melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan; menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa; menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa ; mengawal aspirasi masyarakat menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; menyerap menampung , menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa.

“Tugas sudah terbentang luas dihadapan saudara, namun saya berkeyakinan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab tersebut akan dapat berjalan dengan baik, bila kita dengan ikhlas untuk melaksanakannya, serta berketetapan hati untuk melaksanakannya”, tambahnya.

Lebih lanjut, kata Ariston, mempedomani ketentuan Pasal 36 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Samosir nomor 7 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka anggota BPD dihimbau agar bersama dengan Kepala Desa berusaha untuk menerbitkan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan demi ketertiban umum serta untuk menjaga kondusifitas tatanan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat desa, misalnya antara lain tentang wajib gotong royong, pengandangan ternak, pengaturan waktu buka tutup warung pada ibadah dan lain – lain yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh komponen elemen masyarakat Samosir melalui saudara – saudara, agar apapun pekerjaaan kita, seperti apapun kedudukan kita dan dimanapun tempat tinggal kita berada, marilah kita berbuat dan mengambil terang yang sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita serta pendukung program – program pembangunan baik dari pemerintah atasan maupun oleh pemerintah Kabupaten Samosir”, ujarnya.

Menutup sambutannya, Wabup Ariston Tua Sidauruk meminta Badan Permusyaratan Desa harus mampu memainkan peran yang optimal dalam melakukan pembaharuan dan mendorong kemajuan di desa, sebab pencapaian Visi Kabupaten Samosir pada tingkat kabupaten tentu harus bermula dari keberhasilan pencapain tingkat dusun dan tingkat desa. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Teguh Santosa Dinilai Figur Ideal Satukan dan Pulihkan Marwah PWI

Selanjutnya

Razia Rutin dan Penertiban Listrik di Rutan Kelas I Medan 

Baca Juga

Kanal Hukum Ternoda : Judi ‘Gagak’ Dedi & Irfan Kebal Hukum di Wilayah Polsek Biru-Biru?
Daerah

Kanal Hukum Ternoda : Judi ‘Gagak’ Dedi & Irfan Kebal Hukum di Wilayah Polsek Biru-Biru?

19 Mei 2026
Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak
Daerah

Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak

18 Mei 2026
PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah
Daerah

PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

18 Mei 2026
Vonis 9 Tahun untuk Pembunuh Jimmy Simbolon, Keluarga : Ini Jauh dari Keadilan
Daerah

Vonis 9 Tahun untuk Pembunuh Jimmy Simbolon, Keluarga : Ini Jauh dari Keadilan

18 Mei 2026
Wagub Surya Hadiri Resepsi Hari Jadi ke-154 Kota Binja
Daerah

Wagub Surya Hadiri Resepsi Hari Jadi ke-154 Kota Binja

17 Mei 2026
Dugaan Pencurian Gaba-Gaba Salib, Dikecam Ketua Pembina Yayasan Sitolu Hae Horbo Nikolas Naibaho
Daerah

Dugaan Pencurian Gaba-Gaba Salib, Dikecam Ketua Pembina Yayasan Sitolu Hae Horbo Nikolas Naibaho

17 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Akbar PSBI Samosir Dihadiri Effendi Simbolon, Bupati Vandiko Siap Support Program

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In