RakyatPost.id, Samosir,– Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Ketua DPRD Nasib Simbolon, Selasa (9/9/2025).
Penetapan ini ditandai dengan perubahan pagu indikatif APBD dari Rp. 844.070.942.724 menjadi Rp. 830.400.322.194,44.
Turut hadir Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan OPD serta para Camat se-Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Samosir atas kerja sama dalam pembahasan ranperda P-APBD. Ia berharap penetapan ini dapat membawa manfaat besar dalam pembangunan dan pencapaian target indikator makro ekonomi.
Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program kegiatan setelah penetapan perda P-APBD. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program kegiatan dilakukan dengan tepat waktu dan tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.(SS).