RakyatPost.id, Medan,– Ribuan warga dari berbagai daerah di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut (Gubsu) Jalan Diponegoro, Medan, Senin (10/11/2025).
Mereka menuntut agar pemerintah menutup operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), yang dituding menjadi penyebab kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Aksi yang berlangsung tertib itu diterima oleh Wakil Gubernur Sumut Surya, didampingi Pj Sekda Provsu Sulaiman Harahap dan Asisten Ekbang Efendi Pohan.
Dalam pertemuan, perwakilan massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya peninjauan izin operasional dan penyelesaian sengketa lahan adat.
Menanggapi aksi tersebut, Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, menyampaikan klarifikasi resmi.
menegaskan, seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah.
“TPL menolak dengan tegas tuduhan bahwa kegiatan kami menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh proses produksi dan pemanfaatan lahan telah sesuai regulasi dan hasil audit pemerintah,” ujar Salomo dalam keterangannya.
Menurut Salomo, selama lebih dari tiga dekade beroperasi, PT TPL menerapkan sistem kerja berbasis transparansi dan keberlanjutan.
Pemantauan lingkungan dilakukan secara berkala dengan melibatkan lembaga independen bersertifikasi.
Audit menyeluruh yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023, kata dia, menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.
Perusahaan juga telah memperbarui teknologi produksi agar lebih efisien dan ramah lingkungan.
Dari total konsesi seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang dikembangkan sebagai area tanaman industri eucalyptus, sementara 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan konservasi dan lindung.
PT TPL menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan.
Program kemitraan kehutanan juga dijalankan untuk menyelesaikan klaim tanah adat melalui dialog dan kerja sama dengan masyarakat setempat.
Hingga kini, tercatat 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) telah terbentuk sebagai mitra resmi perusahaan.
Semua kegiatan ini, ujar Salomo, telah dilaporkan kepada KLHK sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan perhutanan sosial pemerintah.
Saat ini PT TPL mempekerjakan lebih dari 9.000 tenaga kerja langsung dan tidak langsung, serta bermitra dengan lebih dari 4.000 kelompok tani dan pelaku UMKM.
Dengan memperhitungkan keluarga mereka, keberadaan perusahaan disebut menopang kehidupan sekitar 50.000 jiwa di wilayah operasional.
“Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun kami berharap setiap kritik disampaikan berdasarkan data dan fakta yang akurat. PT TPL tetap membuka ruang dialog untuk mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak,” pungkasnya.(Red/rel)














