• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Ekonomi

Akta Palsu, Dana Digondol, Dirut “Dilengserkan” : Skandal Agen Elpiji 3 Kg di Sumut Seret Nama Oknum Notaris

rakyatpost
7 Januari 2026
/ Ekonomi, Medan
0 0
0
Akta Palsu, Dana Digondol, Dirut “Dilengserkan” : Skandal Agen Elpiji 3 Kg di Sumut Seret Nama Oknum Notaris

RakyatPost.id, Medan,– Distribusi elpiji 3 kilogram di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Seorang Direktur Utama agen elpiji 3 Kg sekaligus pengelola SPBU, Ayu Berahmana, melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik, penggunaan akta yang dipersoalkan keabsahannya, serta dugaan penggelapan dalam jabatan ke pihak kepolisian.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Baca Juga

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

AS & China Sepakat Redam Lonjakan Harga Minyak, Begini Caranya

Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut pada Minggu

Perkara ini disebut tidak sekadar menyangkut persoalan internal perusahaan.

Pihak pelapor menilai dugaan pelanggaran hukum tersebut berpotensi berdampak pada tata kelola distribusi elpiji subsidi, yang merupakan komoditas strategis bagi masyarakat.

Dalam proses hukum yang berjalan, laporan tersebut juga menyebut keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum notaris, yang saat ini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.

Tiga Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polrestabes Medan tertanggal 26 Juli 2025, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial A Br S, SNUSB dan AMB

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait dugaan pemalsuan akta otentik, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, serta dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat ini, ketiganya diketahui berstatus tahanan kota dan dikenakan pembatasan untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Medan selama proses hukum berlangsung.

Kronologi: Dari RUPSLB yang Dipersoalkan hingga Dugaan Pemindahan Dana Perusahaan

Menurut keterangan pihak pelapor, pada 20 Maret 2024, diduga telah diterbitkan akta perubahan perusahaan yang bersumber dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang keabsahannya dipersoalkan.

Akta tersebut dibuat melalui seorang notaris berinisial SS yang berkedudukan di Cilegon.

Dalam akta tersebut disebutkan adanya pemberhentian Ayu Berahmana sebagai Direktur Utama PT Madina Gas Lestari, yang menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya dan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akta tersebut selanjutnya, menurut laporan, digunakan untuk membuka rekening baru perusahaan di Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan.

Pada 1 April 2024, pihak pelapor menyebut terjadi pemindahan dana perusahaan ke rekening baru tersebut tanpa persetujuan Direktur Utama yang sah.

Selain itu, akta yang sama juga disebut digunakan untuk kepentingan administratif lain, termasuk perpanjangan kontrak agen elpiji 3 kg, perubahan penanggung jawab, serta penguasaan akses sistem BRIMOLA.

Pemecatan Sepihak Terjadi Meski Proses Hukum Berjalan

Selanjutnya, pada 28 Mei 2024, kembali diterbitkan akta lain yang menyatakan pemberhentian Ayu Berahmana sebagai Direktur Utama melalui notaris berinisial E di Medan.

Pihak pelapor menyatakan bahwa penerbitan akta tersebut juga dilakukan tanpa mekanisme RUPS, tanpa undangan resmi, serta tanpa prosedur hukum yang sah.

Kondisi serupa, menurut laporan, juga terjadi pada badan usaha lain yang masih memiliki keterkaitan, yakni PT Bahma Putra Mandiri dan PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera.

Permintaan salinan akta oleh pihak pelapor disebut tidak dipenuhi, sementara upaya mediasi telah dilakukan berulang kali namun tidak mencapai kesepakatan.

Pelapor Minta Pertamina Turun Tangan

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak pelapor mengirimkan surat resmi kepada General Manager PT Pertamina Patra Niaga MOR I Medan.

Dalam surat itu, pelapor meminta agar operasional serta administrasi perusahaan-perusahaan terkait dapat dilakukan evaluasi dan pembekuan sementara hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap, dengan tujuan menjaga kepatuhan dan integritas distribusi elpiji bersubsidi.

Perkara ini menjadi perhatian bagi dunia usaha energi di Sumatera Utara. Dugaan pelanggaran administrasi dan hukum dalam pengelolaan agen elpiji subsidi dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kepercayaan publik.

Masyarakat kini menanti langkah dan sikap resmi PT Pertamina Patra Niaga dalam menyikapi permohonan tersebut, sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Av/red)

SendShareTweet
Sebelumnya

Percepat Pendataan Bantuan, Gubsu Segera Terbitkan SK Rumah Terdampak Bencana

Selanjutnya

Pemprov Sumut Targetkan Penyusunan R3P Selesai Akhir Januari

Baca Juga

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut
Medan

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

18 Mei 2026
AS & China Sepakat Redam Lonjakan Harga Minyak, Begini Caranya
Ekonomi

AS & China Sepakat Redam Lonjakan Harga Minyak, Begini Caranya

16 Mei 2026
Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut pada Minggu
Medan

Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut pada Minggu

16 Mei 2026
Peresmian 1.061 KMP Nasional, Gubsu  Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Medan

Peresmian 1.061 KMP Nasional, Gubsu  Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat

16 Mei 2026
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan
Medan

Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan

15 Mei 2026
Gubsu  Promosikan Sumut ke Dubes Australia sebagai Gerbang Investasi Indonesia Barat
Medan

Gubsu  Promosikan Sumut ke Dubes Australia sebagai Gerbang Investasi Indonesia Barat

14 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Akbar PSBI Samosir Dihadiri Effendi Simbolon, Bupati Vandiko Siap Support Program

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergerak dari Hati! Jajaran Disdik Samosir Galang Donasi Rp42 Juta untuk Korban Kebakaran Dosroha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In