• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

rakyatpost
3 Maret 2026
/ Medan
0 0
0
THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

FOTO : Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar (RP/Ist)

 

Baca Juga

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering

Kehadiran Dewan Dan Pimpinan OPD Minim Dalam Paripurna DPRD Sumut

RakyatPost.id, Medan,– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.

Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.

“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.

Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.(Red)

 

SendShareTweet
Sebelumnya

Gerakan Pangan Murah Bantu Warga Tingkatkan Daya Beli

Selanjutnya

Pj Sekdaprov Harap Pekan Ramadan Sumut 2026 Jadi Ruang Kolaborasi Inklusif

Baca Juga

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa
Medan

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa

16 Juli 2026
Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering
Medan

Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering

16 Juli 2026
Kehadiran Dewan Dan Pimpinan OPD Minim Dalam Paripurna DPRD Sumut
Medan

Kehadiran Dewan Dan Pimpinan OPD Minim Dalam Paripurna DPRD Sumut

16 Juli 2026
Banggar DPRD Madina Kunker Ke DPRD Sumut
Medan

Banggar DPRD Madina Kunker Ke DPRD Sumut

16 Juli 2026
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Medan

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

16 Juli 2026
Rempah Andaliman Khas Toba Ikut Meriahkan Stand Pemkab Toba di PRSU
Medan

Rempah Andaliman Khas Toba Ikut Meriahkan Stand Pemkab Toba di PRSU

16 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In