• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Kebal Hukum..? Judi Tembak Ikan Milik “Mendot” Bebas Beroperasi di Biru- Biru

rakyatpost
27 Maret 2026
/ Daerah
0 0
0
Kebal Hukum..? Judi Tembak Ikan Milik “Mendot” Bebas Beroperasi di Biru- Biru

RakyatPost.id. Deli Serdang,– Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, tampaknya hanya dianggap angin lalu di wilayah hukum (Wilkum) Kepolisian Sektor (Polsek) Biru-Biru. Pasalnya, praktik perjudian jenis mesin tembak ikan, yang disebut-sebut dikelola oleh seorang bandar berinisial ‘Mendot’ kini makin merajalela, dan bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (26/3/2026) serta informasi yang dihimpun dari keresahan warga sekitar, bisnis haram milik Mendot ini beroperasi secara terang-terangan dan seolah menantang aparat penegak hukum. Tidak tanggung-tanggung, mesin penguras kantong rakyat ini tersebar di empat titik,  lokasi strategis di wilayah Biru-Biru.

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

Keempat titik lokasi sarang judi yang beroperasi bebas tersebut antara lain:

* Kawasan Rumah Gerat

* Area Simpang Kemiri

* Cafe Keleng Pasar 9

* Kawasan Kloneng Mbaruai

Di ke-empat lokasi ini, aktivitas perjudian berlangsung mulus. Keluar masuknya para pemain judi di lokasi tersebut, seakan menjadi pemandangan biasa sehari-hari, mengabaikan fakta bahwa aktivitas ini jelas-jelas melanggar Pasal 426 KUHP tentang Perjudian.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap pembiaran ini. “Kami sebagai warga sangat resah. Ini merusak mental anak muda dan warga kampung. Apalagi beroperasinya terang-terangan, tapi anehnya tidak pernah digerebek. Ada apa dengan Polsek Biru-Biru? Apakah bandar bernama Mendot ini memang kebal hukum?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Bebasnya aktivitas judi tembak ikan di empat lokasi ini, tentu memunculkan stigma negatif dan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen dan kinerja Polsek Biru-Biru, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Masyarakat kini menantang ketegasan Kapolsek Biru-Biru dan Kapolresta Deli Serdang, untuk segera turun gunung memberangus lapak-lapak judi milik Mendot. Jika di tingkat Polsek dan Polresta tidak ada tindakan nyata, warga berharap Kapolda Sumatera Utara segera menurunkan tim untuk mengambil alih penindakan, agar institusi kepolisian tidak terus-menerus kehilangan kepercayaan, di mata masyarakat akibat kalah pamor dengan bandar judi daerah.

Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Kapolsek Biru-Biru, AKP Natanail Sitepu, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Ipda Alexander Sembiring, S.Sos.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan maupun klarifikasi resmi dari kedua pejabat kepolisian tersebut terkait bebas beroperasinya lapak judi mesin tembak ikan di wilayah hukumnya. (Mhb)

SendShareTweet
Sebelumnya

Jabatan Kabais Diserahkan, DPR Tegaskan TNI Ambil Langkah Penyelidikan Terbuka

Selanjutnya

Ruang Kelas SMP Negeri 4 Balige Terbakar

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Daerah

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

12 September 2026
Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat
Daerah

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

12 September 2026
CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan
Daerah

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
Daerah

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 
Daerah

Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 

9 September 2026
Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian
Daerah

Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian

8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In