• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Metro

Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Tanjungbalai Sita Pil Ekstasi dan Barang Bukti Lainnya

adminberita
27 Maret 2026
/ Metro
0 0
0
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Tanjungbalai Sita Pil Ekstasi dan Barang Bukti Lainnya

#image_title

RakyatPost.id, Tanjungbalai,- Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tim Unit I Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pengedar narkoba di Jalan R.A Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu malam (26/03/2026).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Bringin Jaya S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, kami telah menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di Tanjung Balai. Mereka adalah R A Alias ANDRI dan A Alias NIA,” ujar Bringin Jaya.

Baca Juga

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU

Penangkapan bermula ketika tim Unit I Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik R A Alias ANDRI di Jalan R.A Kartini. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi Pill ekstasi warna biru berlogo Tengkorak sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram.

“Kami juga menyita 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO warna hijau hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dan putih tanpa nomor polisi,” tambah Bringin Jaya.

Setelah penangkapan R A Alias ANDRI, tim Unit I Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan dan menangkap A Alias NIA di Jalan Jenderal Sudirman Km V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjung Balai. Dari A Alias NIA, disita 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO warna putih.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di Tanjung Balai,” tegas Bringin Jaya.

R A Alias ANDRI dan A Alias NIA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tanjung Balai. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Tanjung Balai dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di Tanjung Balai.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (SR)

SendShareTweet
Sebelumnya

Ruang Kelas SMP Negeri 4 Balige Terbakar

Selanjutnya

Seminggu Idul Fitri 1447 H, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Baca Juga

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG
Metro

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

14 September 2026
Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026
Metro

Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026

14 September 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU
Metro

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU

14 September 2026
Peringati Haornas Ke-43, Pemko Tanjungbalai Gelar CFD dan Senam Bersama
Metro

Peringati Haornas Ke-43, Pemko Tanjungbalai Gelar CFD dan Senam Bersama

14 September 2026
Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga
Metro

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

12 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In