• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Metro

Aliran Dana Rp11,2 Juta ke Boru Purba Tersangka Belum Ditetapkan

adminberita
8 April 2026
/ Metro
0 0
0
Aliran Dana Rp11,2 Juta ke Boru Purba Tersangka Belum Ditetapkan

RakyatPost.id, Tanjungbalai,–Dugaan pencurian uang Rp11,2 juta milik terdakwa narkotika Rahmadi kembali menjadi sorotan publik. Meski identitas dua pihak yang diduga terlibat yaitu oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG dan seorang perempuan bernama Boru Purba telah diketahui penyidik, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, menegaskan Boru Purba merupakan kunci utama pengungkapan kasus ini.

Baca Juga

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU

“Boru Purba adalah penerima aliran dana yang bergeser dari akun M-Banking Rahmadi. Identitas lengkapnya sudah diketahui, tapi sampai kini masih berstatus saksi kunci,” ujar Ronald, Selasa (7/4/2026).

Lanjut dijelaskan Ronald, berdasarkan cetak rekening koran, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening BCA yang menerima transfer Rp11,2 juta dari Rahmadi.
Oleh karena itu, Ronald menduga perempuan ini memiliki hubungan dekat dengan IVTG, yang sebelumnya meminta paksa akses M-Banking Rahmadi.

“Hubungan personal ini patut dicurigai sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk menguasai harta klien kami Rahmadi,” jelasnya.

Maka dari itu, kuasa hukum Rahmadi mendesak penyidik segera memeriksa dan menetapkan Boru Purba sebagai tersangka bersama IVTG.

Ronald menambahkan, pihaknya juga menelusuri dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yakni Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi.

Kasus ini muncul di tengah sorotan publik atas perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Ia divonis lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu, meski tim kuasa hukumnya menuding adanya rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, dan pencurian uang oleh oknum polisi.

Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan menunjukkan dugaan kekerasan saat penangkapan.

Penggeledahan awal tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu 10 gram muncul di mobil, yang menurut kuasa hukum merupakan rekayasa untuk menjerat kliennya.

Hal itu semakin dikuatkan dengan pernyataan IVTG dalam rekaman CCTV yang menyebutkan bahwa barang bukti untuk menjerat Rahmadi sudah dikantonginya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek.

Tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai mengabaikan fakta persidangan.

“Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural hingga barang bukti yang asal-usulnya patut dipertanyakan hingga hilangnya Rp11,2 juta ini saling terkait,” tegasnya. (SR)

SendShareTweet
Sebelumnya

Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Enam Desa Antikorupsi di Sumut

Selanjutnya

Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

Baca Juga

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG
Metro

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

14 September 2026
Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026
Metro

Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026

14 September 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU
Metro

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU

14 September 2026
Peringati Haornas Ke-43, Pemko Tanjungbalai Gelar CFD dan Senam Bersama
Metro

Peringati Haornas Ke-43, Pemko Tanjungbalai Gelar CFD dan Senam Bersama

14 September 2026
Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga
Metro

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

12 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In