• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Tak Kantongi PBG, Villa Wilona di Tuktuk Disetop Pemkab Samosir : Pemilik Siap Urus Izin

rakyatpost
29 April 2026
/ Daerah
0 0
0
Tak Kantongi PBG, Villa Wilona di Tuktuk Disetop Pemkab Samosir : Pemilik Siap Urus Izin

RakyatPost.id, Samosir,– Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan komitmen menata pembangunan, menjaga tata ruang, sekaligus menciptakan iklim investasi sehat di kawasan wisata. Melalui tim gabungan, Pemkab Samosir menghentikan sementara aktivitas pembangunan Villa Wilona di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong, Rabu (29/4/2026).

Penghentian dilakukan karena bangunan dua lantai tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tim gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir.

Baca Juga

Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Samosir

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba

Meski bertindak tegas, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pihak pemilik bangunan yang diwakili pelaksana lapangan Henrijon Silalahi, disaksikan penanggung jawab bangunan Raja Jogi Sinaga, menerima keputusan penghentian sementara dan menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.

Kepala DPMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata menjelaskan, tim menemukan dua pelanggaran di lokasi.

“Pertama, ada pembongkaran trotoar tanpa izin. Meski sudah diperbaiki kembali, tindakan terhadap fasilitas umum tetap harus mendapat persetujuan pemerintah. Kedua, pembangunan villa dua lantai ini belum memiliki izin lengkap,” tegas Pilippi.

Menurutnya, langkah penghentian justru untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemilik jika pembangunan dilanjutkan tanpa legalitas.

“Kami datang bukan mempersulit, tapi memberi solusi agar bangunan punya kepastian hukum dan bisa beroperasi dengan aman. Pemkab Samosir sangat mendukung investasi, tapi semua harus taat aturan,” ujarnya.

Pilippi menambahkan, pengurusan izin kini melalui sistem OSS-RBA dan PBG, dengan dokumen teknis tata ruang, lingkungan, serta gambar teknis dari konsultan bersertifikat.

“Kami minta pemilik segera datang ke kantor perizinan. Akan kami bantu fasilitasi. Jika dokumen lengkap, proses administrasi dasar bisa cepat,” jelasnya.

Pemilik bangunan Masrun Samosir, melalui pelaksana Henrijon Silalahi, menyatakan siap mengikuti prosedur.

“Kami minta diajari prosedur terbaik agar bangunan ini berjalan sesuai aturan. Kami siap datang dan mengurus izin,” kata Henrijon.

Sebagai komitmen, pihak pemilik telah menandatangani surat pernyataan penghentian sementara pekerjaan hingga izin selesai.

Kasatpol PP Samosir, Rudimanto Limbong menegaskan penghentian wajib dipatuhi.

“Selama administrasi belum selesai, aktivitas pembangunan harus berhenti. Jika tidak dipenuhi, ada tahapan teguran hingga pembongkaran sesuai ketentuan,” tegas Rudimanto.

Ia menyebut penertiban bangunan tanpa izin merupakan agenda rutin Pemkab.

“Ini bukan hanya di sini. Sudah kami lakukan di empat lokasi berbeda. Kami akan terus bergerak bersama OPD terkait agar setiap pembangunan tertib dan sesuai aturan,” katanya.

Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya memiliki IMB Nomor 539/DISPMPPTSP/IMB/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 untuk bangunan satu lantai jenis perdagangan/jasa. Namun karena dikembangkan menjadi villa dua lantai, izin lama tidak lagi sesuai dan wajib diurus PBG baru.

Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar mendukung langkah tersebut.

“Seluruh bangunan usaha harus dimulai dari legalitas agar berkontribusi ke PAD dan menciptakan tata ruang tertib. Kalau sejak awal izin lengkap, pembangunan lancar, daerah dapat manfaat, dan kawasan wisata berkembang lebih baik,” ujarnya.

Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Samosir menata kawasan Tuktuk agar berkembang rapi, legal, nyaman, dan berkelas.

Turut hadir Plt. Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Golfried Harianja, Sekdis Kominfo Agustianto Sitinjak, dan tim teknis dari dinas terkait. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

2.000 Buruh Peringati May Day 2026 di Sumut

Selanjutnya

Sinyal Positif Perekonomian di Sumut, Realisasi PAD Lampaui 26%

Baca Juga

Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Samosir
Daerah

Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Samosir

16 Juli 2026
Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum
Daerah

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

15 Juli 2026
Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba
Daerah

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba

14 Juli 2026
Pemkab Samosir dan Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus
Daerah

Pemkab Samosir dan Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus

13 Juli 2026
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Daerah

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025

13 Juli 2026
Wabup Samosir Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026, Beri Motivasi dan Apresiasi untuk Kontingen Samosir
Daerah

Wabup Samosir Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026, Beri Motivasi dan Apresiasi untuk Kontingen Samosir

13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In