RakyatPost.id, Samosir,– Polres Samosir membeberkan hasil Operasi Antik Toba 2026 dalam press release di Aula Pusuk Buhit, Mapolres Samosir, Rabu (3/6/2026). Dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K., kegiatan dihadiri puluhan awak media cetak, online, dan televisi.
Turut mendampingi Kasi Humas, Kasat Resnarkoba, KBO Intelkam, serta Kasi Propam Polres Samosir.
Kompol Briston memaparkan, selama Ops Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Sat Resnarkoba Polres Samosir berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika dengan 7 tersangka.
“Ketujuh tersangka seluruhnya laki-laki dewasa dan berperan sebagai pengedar. Untuk dugaan keterlibatan jaringan dari luar kabupaten atau provinsi masih kami dalami,” tegas Kompol Briston.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu 8,99 gram dan ganja 106,66 gram. Turut diamankan 4 unit telepon genggam, 1 timbangan elektronik, dan uang tunai Rp500.000.
“Terjadi peningkatan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dibanding operasi tahun lalu,” ujar Wakapolres.
Berdasarkan pemetaan, Kecamatan Pangururan mendominasi lokasi pengungkapan kasus selama operasi. Sementara profil tersangka rata-rata bekerja sebagai wiraswasta.
Kompol Briston menyebut penyitaan barang bukti berdampak besar menyelamatkan masyarakat. Dari 8,99 gram sabu, Polres Samosir telah menyelamatkan sekitar 899 jiwa. Dari 106,66 gram ganja, sekitar 320 jiwa terselamatkan.
“Secara keseluruhan, sebanyak 1.219 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Kabar baiknya, selama Ops Antik Toba 2026 tidak ditemukan pelajar Samosir yang terlibat sebagai penyalahguna narkoba.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 lebih subsider Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Ini bukti keseriusan Polres Samosir memberantas narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun pengguna. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” tegas Kompol Briston.
Selain penegakan hukum, Polres Samosir mengintensifkan pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkotika ke sekolah, desa, dan lingkungan kerja.
Kasi Humas AKP Radiaman Simarmata, mengajak masyarakat aktif melapor. “Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Sampaikan langsung ke personel atau Call Center Polri 110 demi Samosir aman, sehat, dan bebas narkoba,” ajaknya. (SS)









