• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Gubsu  Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

rakyatpost
16 Juni 2026
/ Medan
0 0
0
Gubsu  Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

FOTO : Gubsu menerima kunjungan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho.. (RP/Ist)

 

Baca Juga

Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Gubsu Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum

Gubsu Harapkan MTQ ke-40 Sumut Jadi Penguat Syiar Alquran Secara Berkelanjutan

Genap 2 Tahun, RakyatPost.id Berbagi Kasih Serahkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

RakyatPost.id, Medan, – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (15/6/2026).

Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca,” kata Erwin.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.(Red)

 

SendShareTweet
Sebelumnya

Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Gubsu Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum

Selanjutnya

Lomba PBB Tingkat SMA/SM, Meriahkan Penyambutan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Samosir

Baca Juga

Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Gubsu Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum
Medan

Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Gubsu Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum

15 Juni 2026
Gubsu Harapkan MTQ ke-40 Sumut Jadi Penguat Syiar Alquran Secara Berkelanjutan
Medan

Gubsu Harapkan MTQ ke-40 Sumut Jadi Penguat Syiar Alquran Secara Berkelanjutan

15 Juni 2026
Genap 2 Tahun, RakyatPost.id Berbagi Kasih Serahkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan
Medan

Genap 2 Tahun, RakyatPost.id Berbagi Kasih Serahkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

15 Juni 2026
PMPHI Ingatkan Presiden dan DPR Jangan ‘Sepelekan” Gerakan Mahasiswa
Medan

PMPHI Ingatkan Presiden dan DPR Jangan ‘Sepelekan” Gerakan Mahasiswa

15 Juni 2026
Budaya Tak Ketinggalan Zaman! Rico Waas Dukung Tarombo Digital PARSIBO
Medan

Budaya Tak Ketinggalan Zaman! Rico Waas Dukung Tarombo Digital PARSIBO

14 Juni 2026
Jumat Berkah, DPC Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak kepada Masyarakat
Medan

Jumat Berkah, DPC Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak kepada Masyarakat

12 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAD Samosir Naik Hampir 2 Kali Lipat, Pantas Limbong Apresiasi Kinerja Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juang Sinaga Apresiasi Samosir Raih Peringkat 3 Nasional SPM Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Horja Bius di Kaki Pusuk Buhit Tarik Perhatian Perantau Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan! Capaian TKA SD-SMP Samosir 2026 Lampaui Provinsi dan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir Ariston  & Wakil Ketua DPRD Sahrocel T,  Ikuti 5K Trail of The Kings 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TP PKK Samosir Gelar Bimtek : Teh Herbal di Creative Hub Situngkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rindu Anak Bonandolok ke Bupati Vandiko: “Pak, Datanglah ke Kampung Kami yang Sudah Indah”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In