RakyatPost.id, Medan, – Bobby Nasution sebagai pucuk pimpinan di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), dinilai lamban merespon pengaduan warga masyarakat Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 1 Kecamatan Harian, Rotua Sidauruk, sudah dilayangkan melalui surat disertai bukti-bukti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, pada akhir September 2025 lalu kepada Bobby Nasution dan juga kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga.
Namun sampai saat ini, pihak Pemprov Sumut belum menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, melalui pesan WhatsApp (WA)-nya, hingga hari ini, Rabu (15/07)2026), Sulaiman belum memberikan tanggapan meski pesan telah terkirim. Dan saat dihubungi melalui telepon WA berkali-kali, WA-nya terlihat tidak aktif.
Demikian juga dengan Alexander Sinulingga yang dihubungi melalui WA-nya, juga tidak aktif. Dan ketika didatangi ke Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Cik Di Tiro, Medan, stafnya menyebutkan kalau Alexander tidak berada di kantor.
Dalam surat pengaduan yang ditanda-tangani warga dan para orangtua siswa itu disebutkan bahwa Rotua Sidauruk sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Harian, telah berulang kali melakukan pemotongan honor para guru dengan jumlah bervariasi dalam kisaran Rp 500 ribu hingga satu juta dua ratus ribu rupiah setiap bulannya untuk setiap guru.
Selain itu, Rotua juga diduga telah melakukan manipulasi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 dan 2025.
Dugaan lain, Rotua disebut bekerjasama dengan Ketua Komite Sekolah dalam melakukan manipulasi itu.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumut, Ganda Maruhum Napitupulu, SH, MH, yang dimintakan tanggapannya, Rabu (15/07/2026), mengatakan bahwa pengabaian terhadap pengaduan warga masyarakat dan orangtua siswa SMAN 1 Kecamatan Harian, adalah perbuatan atau tindakan melawan hukum.
“Itu juga masuk dalam kategori pelanggaran HAM sebab negara telah mengabaikan pengaduan masyarakat atas sebuah dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di SMAN 1 Harian. Apalagi pengaduan tersebut sudah hampir setahun belum ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang”, jelas Ganda.
Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan ini juga mengingatkan Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut, wajib melakukan penindakan terhadap oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Harian itu bila ditemukan bukti- bukti yang cukup.
Dan kalau tidak ditemukan bukti yang cukup, Gubernur maupun Kepala Dinas Pendidikan Sumut memberikan penjelasan kepada warga masyarakat Harian secara terbuka.
“Bukan didiamkan seperti ini. Bila hal ini dibiarkan, bisa menimbulkan prasangka buruk warga masyarakat terhadap Bobby sebagai Gubernur dan Alexander Sinulingga sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut yang terkesan memelihara, dalam tanda petik, terduga pelaku korupsi. Apalagi hal ini terjadi dalam dunia pendidikan di Sumut,” ucapnya.
Dia mendesak, agar masalah tersebut untuk segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, oleh jajaran Pemprov Sumut, termasuk inspektorat.
“Kan Penjabat Sekdaprov Sumut saat ini juga Kepala Inspektorat. Jadi, bisa langsung dituntaskan,” pungkasnya. (Sipa Munthe)










