• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Ketika Dinas Memilih Bungkam, Dimana Keterbukaan Informasi Publik Deli Serdang ?

rakyatpost
22 Juli 2026
/ Daerah
0 0
0
Ketika Dinas Memilih Bungkam, Dimana Keterbukaan Informasi Publik Deli Serdang ?

 

Rakyat.Post.id. Lubuk Pakam,— Transparansi pemerintahan tidak hanya diukur dari pidato para pejabat atau slogan reformasi birokrasi. Ujian sesungguhnya justru terlihat ketika masyarakat dan media meminta informasi yang menjadi hak publik.

Baca Juga

Tak Perlu Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias

Langkah Nyata Wamenkes Dan Pemkab Samosir Wujudkan Layanan Jantung Di Danau Toba

Bupati Vandiko Pastikan Penanganan Jembatan WFC Pasca Longsor Sungai Sioto

Pada titik inilah sikap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDAMBK) Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan.

Hingga Senin malam (20/7/2026), permintaan konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp terkait identitas pemenang tender serta perusahaan pelaksana proyek di lingkungan SDAMBK belum memperoleh tanggapan.

Kadis SDAMBK Jansco Sipahutar ST, disampaikan konfirmasi via WA nomor 0819892 XXX pukul 18.06 WIB. Ditunggu sampai pukul 21.00 WIB responnya tidak kunjung datang.

Permintaan bantuan untuk konfirmasi ini juga disampaikan kepada Kadis Kominfostan Sandra Dewi via WA di nomor 08237414XXXX. Diharapkan melalui Kadis ini dapat dijembatani untuk mendapatkan konfirmasi tersebut, namun tanpa respon juga.

Tidak adanya jawaban dari instansi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen keterbukaan informasi benar-benar dijalankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Padahal, informasi yang diminta bukan menyangkut rahasia negara ataupun informasi yang secara tegas dikecualikan. Yang dipertanyakan justru berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat, mulai dari siapa pemenang tender, perusahaan pelaksana hingga bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Situasi tersebut menjadi semakin relevan karena di tengah masyarakat, berkembang informasi mengenai dugaan adanya curi start penetapan pemenang tender, termasuk dugaan bahwa terdapat perusahaan yang disebut-sebut memiliki rekam jejak kurang baik dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi karena pihak yang memiliki kewenangan belum memberikan penjelasan resmi.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik pada dasarnya memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Undang-undang tersebut dibentuk untuk menjamin hak setiap warga negara,  memperoleh informasi sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 2 UU KIP menegaskan bahwa, setiap informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Sementara Pasal 7 mengamanatkan badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Dalam konteks tersebut, keterbukaan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki arti penting.

Transparansi bukan sekadar memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan daerah.

Semakin terbuka proses pengadaan, semakin kecil ruang bagi munculnya kecurigaan publik.

Sebaliknya, ketika akses terhadap informasi menjadi sulit, ruang spekulasi akan semakin besar. Kondisi seperti inilah yang saat ini berkembang di tengah masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Jhon Erwin Tambunan, SH, menilai sikap SDAMBK tidak sejalan dengan semangat transparansi yang sebelumnya disampaikan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.

Saat melakukan peninjauan proyek infrastruktur di Kecamatan Tanjung Morawa pada 8 Juli 2026, Bupati mengingatkan bahwa pengawasan merupakan faktor penting agar pembangunan tidak terlambat, tidak menyimpang dari spesifikasi, serta tidak merugikan masyarakat.

Menurut Jhon Erwin, pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga harus membuka ruang bagi pengawasan masyarakat melalui keterbukaan informasi.

Ia mempertanyakan alasan di balik tidak diberikannya informasi mengenai pemenang tender apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas SDAMBK yang dapat menjelaskan alasan belum dijawabnya permintaan informasi tersebut.

Akibatnya, berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik belum memperoleh kepastian maupun bantahan dari pihak yang berwenang.

Persoalan ini sesungguhnya tidak semata-mata menyangkut hubungan antara media dengan pemerintah daerah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun akuntabilitas birokrasi. Ketika badan publik memilih diam terhadap informasi yang semestinya dapat dijelaskan, kepercayaan masyarakat berpotensi terkikis.

Apalagi proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan SDAMBK menyangkut jalan, jembatan, drainase, irigasi, dan infrastruktur lain yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Karena menggunakan anggaran publik, maka publik pula yang memiliki hak untuk mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, bagaimana proses pemilihannya, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.

Bupati Deli Serdang telah menyampaikan komitmen agar setiap pembangunan diawasi secara serius. Kini publik menunggu bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan oleh seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk SDAMBK.

Sebab dalam negara yang menjunjung prinsip keterbukaan, diam bukanlah jawaban. Transparansi bukan sekadar pilihan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional badan publik kepada masyarakat yang membiayai jalannya pemerintahan melalui uang pajak dan APBD. (Mhb)

SendShareTweet
Sebelumnya

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

Selanjutnya

Langkah Nyata Wamenkes Dan Pemkab Samosir Wujudkan Layanan Jantung Di Danau Toba

Baca Juga

Tak Perlu Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias
Daerah

Tak Perlu Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias

22 Juli 2026
Langkah Nyata Wamenkes Dan Pemkab Samosir Wujudkan Layanan Jantung Di Danau Toba
Daerah

Langkah Nyata Wamenkes Dan Pemkab Samosir Wujudkan Layanan Jantung Di Danau Toba

22 Juli 2026
Bupati Vandiko Pastikan Penanganan Jembatan WFC Pasca Longsor Sungai Sioto
Daerah

Bupati Vandiko Pastikan Penanganan Jembatan WFC Pasca Longsor Sungai Sioto

22 Juli 2026
Bupati Vandiko Salurkan 5 Ton Bibit Kentang Di Hariara Pintu, Keberhasilan Ada Di Tangan Petani
Daerah

Bupati Vandiko Salurkan 5 Ton Bibit Kentang Di Hariara Pintu, Keberhasilan Ada Di Tangan Petani

22 Juli 2026
Jaringan Listrik Dan Pompa Air Mulai Dibangun Di KPT Tele Dukung Swasembada Bawang Putih
Daerah

Jaringan Listrik Dan Pompa Air Mulai Dibangun Di KPT Tele Dukung Swasembada Bawang Putih

21 Juli 2026
Perkuat Sinergi, Polres Samosir dan Insan Pers Duduk Bareng di Coffee Morning
Daerah

Perkuat Sinergi, Polres Samosir dan Insan Pers Duduk Bareng di Coffee Morning

21 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSBI Gelar HUT ke-19 & Rakernas ke-20, Desak Pelestarian Budaya Batak dan Benahi Danau Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In