RakyatPost.id, Jakarta,- Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran melalui tujuh aspek penguatan untuk membangun industri yang lebih adaptif, tangguh, dan mampu mengikuti pesatnya perkembangan transaksi digital.
Analis Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Aldo Ersan Mangasi mengatakan reformasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang disiapkan untuk menjaga daya tahan industri di tengah meningkatnya digitalisasi.
“Reformasi pengaturan dilakukan untuk memastikan industri sistem pembayaran tetap lincah beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi,” kata Aldo di Jakarta, Rabu.
Aldo menjelaskan, terdapat tujuh aspek utama dalam reformasi tersebut. Pertama, penggunaan indikator Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi (TIKMI) sebagai alat ukur dalam proses perizinan, penyelenggaraan kegiatan, evaluasi kinerja, hingga penghentian kegiatan penyelenggara sistem pembayaran.
Kedua, BI menata kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel berdasarkan klasifikasi penyelenggara Utama dan Selain Utama sesuai skala usaha dan kemampuan masing-masing.
Ketiga, reformasi juga mencakup penataan aktivitas usaha sesuai tingkat risiko dan klasifikasi penyelenggara sistem pembayaran.
Keempat, penguatan pengaturan kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga. Kelima, penyelarasan fungsi pengawasan dengan penilaian TIKMI yang didukung infrastruktur data terintegrasi.
Keenam, penguatan infrastruktur sistem pembayaran beserta infrastruktur datanya. Ketujuh, penguatan kelembagaan untuk mendukung pengembangan inovasi digital.
Aldo mengatakan seluruh kebijakan tersebut dirancang agar pengembangan inovasi tetap berjalan seiring dengan penguatan tata kelola dan pengendalian risiko.
Ia menyebut, reformasi itu dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang diperkuat dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Meski demikian, Aldo menyampaikan, penataan struktur industri sistem pembayaran membutuhkan dukungan seluruh pelaku industri, asosiasi, otoritas, kementerian, dan lembaga terkait.
“Bank Indonesia tidak dapat berjalan sendiri sehingga kolaborasi menjadi kunci membangun ekosistem sistem pembayaran yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” katanya. (Red/ant)






