• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Proyek Saluran Irigasi Di Desa Namo Suro Baru Tanpa Plank, Diduga Menggunakan Material Ilegal

rakyatpost
14 Agustus 2026
/ Daerah
0 0
0
Proyek Saluran Irigasi Di Desa Namo Suro Baru Tanpa Plank, Diduga Menggunakan Material Ilegal

RakyatPost.id, Deli Serdang,– Proyek Rehabilitasi saluran irigasi di Dusun III Namo Pecawir Desa Namo Suro Baru Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang, dikerjakan tanpa plang proyek, serta diduga menggunakan material ilegal yang langsung di ambil dari sungai.

Selain itu kualitas pekerjaan juga sangat diragukan, dan terindikasi korupsi oleh oknum tertentu.

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

Lemahnya pengawasan dari Dinas terkait, juga diduga menjadi faktor utama sehingga rekanan leluasa melakukan praktik kotornya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM OPAS (Operasi Penyelamat Aset Negara) Deli Serdang Wira Ginting. Jumat (14/8/2026).

Menurut Wira, Proyek pekerjaan rehabilitasi irigasi di Dusun III Namo Pecawir Desa Namo Suro Baru, terkesan dikerjakan asal jadi dan terindikasi terjadinya korupsi.

“Hal ini saya sampaikan setelah saya sendiri beserta tim investigasi, beserta rekan rekan media turun langsung ke lokasi pada Selasa, 12 Agustus 2026,” ujarnya.

Pantauan dilapangan, pertama Pekerjaan proyek ini dikerjakan tanpa papan nama atau plang informasi, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa.

Hal ini menepis asas transparansi, memicu dugaan korupsi atau proyek siluman, serta menyalahi kewajiban penyedia jasa.

Kedua, dapat dilihat pekerjaan rehab yang baru ini, pengecoran dilakukan dengan di tempelkan saja diatas pengecoran irigasi yang lama, dan tanpa ring balok pengikat pondasi sehingga kwalitas hasil pekerjaannya sangat diragukan.

Ketiga, pekerja proyek juga mengakui bahan material seperti, batu kali dan pasir langsung diambil di sungai disamping proyek oleh pekerja proyek.

“Selain pengakuan pekerja tersebut, kita juga sempat mendokumentasikan proses pengambilan bahan material, yang langsung dari sungai tersebut,” tambahnya.

Pengambilan material langsung di sungai oleh pekerja proyek itu, diduga kuat dilakukan secara ilegal.

Bahkan seorang warga bermarga Lubis, yang ditemui saat memancing di sungai itu mengaku kesal, dengan aktivitas pekerja proyek irigasi tersebut yang mengakibatkan rusaknya ekosistem di sungai.

“Sejak mereka kerja ambil pasir dan batu di sungai ini, ikanpun sudah jarang dapat” ujar Lubis Kesal.

Terkait hal ini belum ada pihak dinas yang terkonfirmasi, karena tidak adanya indentitas proyek yang dilampirkan oleh pihak rekanan.
(Nando ginting)

SendShareTweet
Sebelumnya

Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat

Selanjutnya

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Daerah

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

12 September 2026
Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat
Daerah

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

12 September 2026
CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan
Daerah

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
Daerah

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 
Daerah

Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 

9 September 2026
Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian
Daerah

Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian

8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In