• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Ekonomi

Penerbangan Dibatalkan Imbas Karhutla, BPKN: Konsumen Jangan Sampai Dirugikan

rakyatpost
22 Agustus 2026
/ Ekonomi
0 0
0
Penerbangan Dibatalkan Imbas Karhutla, BPKN: Konsumen Jangan Sampai Dirugikan

RakyatPost.id, Jakarta,– Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI siap mengawal dan mendampingi masyarakat yang mengalami kerugian akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk konsumen pengguna jasa penerbangan yang terdampak pembatalan maupun perubahan jadwal penerbangan akibat kabut asap.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyusul kondisi karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan yang tidak hanya berdampak terhadap kualitas udara, tetapi juga mulai mengganggu aktivitas transportasi udara.

Baca Juga

Ekonom: Kenaikan Harga Minyak Dunia Beri Beban Kompensasi Subsidi BBM

IMT-GT Ke-32 Sukses Digelar, Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan

Gubsu Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32

Pemberitaan sejumlah media bahwa asap karhutla di Kalimantan berdampak terhadap penerbangan, sehingga dilakukan penyesuaian jadwal dan terdapat penerbangan yang dibatalkan. Kondisi tersebut berdampak langsung kepada ratusan penumpang.

“BPKN siap mendampingi dan mengawal konsumen yang mengalami kerugian akibat dampak karhutla. Konsumen jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan karena kondisi darurat lingkungan.” ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, keselamatan penerbangan dan masyarakat merupakan prioritas utama. Namun, pada saat yang sama, hak-hak konsumen tetap harus diperhatikan ketika terjadi pembatalan, penundaan, perubahan jadwal, maupun gangguan terhadap layanan transportasi akibat kondisi tersebut.

BPKN mendorong maskapai penerbangan memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses kepada penumpang terkait kondisi penerbangan. Konsumen juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai pilihan penyelesaian yang tersedia sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi penerbangan yang berlaku.

“Dalam situasi seperti ini, konsumen membutuhkan kepastian. Mereka harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai status penerbangannya, mekanisme pengembalian dana atau refund, perubahan jadwal, serta alternatif perjalanan apabila penerbangan dibatalkan.” tegas Mufti.

BPKN juga mengingatkan agar proses pengembalian dana bagi konsumen yang memenuhi ketentuan tidak dipersulit dan dilakukan secara transparan. Konsumen yang mengalami kerugian akibat gangguan penerbangan juga diharapkan menyimpan bukti tiket, boarding pass, pemberitahuan pembatalan, bukti pembayaran, serta dokumen atau komunikasi lainnya dengan pihak maskapai.

Selain persoalan penerbangan, BPKN mencermati dampak karhutla yang lebih luas terhadap masyarakat, khususnya memburuknya kualitas udara dan potensi gangguan terhadap kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, serta kegiatan masyarakat.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat menjadi persoalan perlindungan konsumen ketika masyarakat mengalami kerugian dalam memperoleh barang dan jasa. Karena itu, BPKN akan melihat persoalan ini secara menyeluruh.” kata Mufti.

BPKN mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat mitigasi dan penanganan karhutla agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas penerbangan, maskapai, serta lembaga terkait perlu dilakukan secara cepat dan terpadu.

Mufti menegaskan, BPKN terbuka menerima pengaduan masyarakat yang merasa haknya sebagai konsumen dirugikan akibat dampak karhutla, khususnya terkait layanan transportasi dan jasa lainnya.

“Kami siap menerima dan mengawal pengaduan konsumen. Prinsipnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi hak konsumen juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan ketika konsumen menghadapi situasi di luar kendali mereka.” pungkasnya. (Red/dtk)

SendShareTweet
Sebelumnya

Indonesia Juara FIFAe Continental Championship 2026 Asia

Selanjutnya

Gubsu : Mahasiswa Harus Jadi Penggerak Transformasi Digital yang Aman dan Bertanggung Jawab

Baca Juga

Ekonom: Kenaikan Harga Minyak Dunia Beri Beban Kompensasi Subsidi BBM
Ekonomi

Ekonom: Kenaikan Harga Minyak Dunia Beri Beban Kompensasi Subsidi BBM

13 September 2026
IMT-GT Ke-32 Sukses Digelar, Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan
Ekonomi

IMT-GT Ke-32 Sukses Digelar, Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan

12 September 2026
Gubsu Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32
Ekonomi

Gubsu Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32

10 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32
Ekonomi

Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

9 September 2026
Dirut: Bulog Siap Salurkan 1 Juta Ton Beras SPHP Hingga Maret 2027
Ekonomi

Dirut: Bulog Siap Salurkan 1 Juta Ton Beras SPHP Hingga Maret 2027

8 September 2026
IMT-GT di Sumut Diharapkan Dorong Aksi Nyata dan Buka Peluang Investasi Baru
Ekonomi

IMT-GT di Sumut Diharapkan Dorong Aksi Nyata dan Buka Peluang Investasi Baru

7 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In