• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Ekonomi

Soal Putusan MK, Purbaya Bersiap Relokasi Anggaran MBG 2028

rakyatpost
28 Agustus 2026
/ Ekonomi
0 0
0
Soal Putusan MK, Purbaya Bersiap Relokasi Anggaran MBG 2028

RakyatPost.id, Jakarta,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2028 guna menjalankan mandat Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya menjelaskan kepada wartawan di Kantor Kemenkeu Jakarta, Jumat (28/8/2026), bahwa realokasi anggaran itu baru bisa mulai diterapkan untuk tahun anggaran 2028 lantaran penyusunan rencana tahun anggaran 2027 sudah berjalan saat putusan MK diumumkan.

Baca Juga

Ekonom: Kenaikan Harga Minyak Dunia Beri Beban Kompensasi Subsidi BBM

IMT-GT Ke-32 Sukses Digelar, Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan

Gubsu Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32

Maka, Program MBG pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 masih mengambil dana dari pos belanja pendidikan.

Belanja program pendidikan pada RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp820,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, untuk Program MBG dialokasikan bagi 60,6 juta penerima.

Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” kata Purbaya.

Dia mengaku masih belum meninjau potensi pos belanja yang bisa menyerap pelaksanaan program MBG pada tahun depan di luar belanja pendidikan.

Namun, kata dia, skema realokasi itu bisa disusun sehingga putusan MK terkait anggaran MBG dapat terpenuhi.

‘Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran Program MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menilai program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Mahkamah, sebagaimana amar putusannya, memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7).

Dalam pertimbangan, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan

Komponen utama pendidikan yang dimaksud Mahkamah, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed dan Indra Kusuma. (Red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

Kemenpora Gandeng Kemenves Benahi Investasi Sektor Olahraga

Selanjutnya

Wakil Bupati Deli Serdang Melakukan Peletakan Batu Pertama Di Masjid AR_Rahman.

Baca Juga

Ekonom: Kenaikan Harga Minyak Dunia Beri Beban Kompensasi Subsidi BBM
Ekonomi

Ekonom: Kenaikan Harga Minyak Dunia Beri Beban Kompensasi Subsidi BBM

13 September 2026
IMT-GT Ke-32 Sukses Digelar, Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan
Ekonomi

IMT-GT Ke-32 Sukses Digelar, Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan

12 September 2026
Gubsu Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32
Ekonomi

Gubsu Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32

10 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32
Ekonomi

Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

9 September 2026
Dirut: Bulog Siap Salurkan 1 Juta Ton Beras SPHP Hingga Maret 2027
Ekonomi

Dirut: Bulog Siap Salurkan 1 Juta Ton Beras SPHP Hingga Maret 2027

8 September 2026
IMT-GT di Sumut Diharapkan Dorong Aksi Nyata dan Buka Peluang Investasi Baru
Ekonomi

IMT-GT di Sumut Diharapkan Dorong Aksi Nyata dan Buka Peluang Investasi Baru

7 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In