RakyatPost.id. Deli Serdang,– Permainan Judi Mesin “Tembak Ikan” Beroperasi di Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan Pantauwan di Lapangan Senin (06/04/2026), serta informasi yang kami peroleh dari salah satu warga berinisial M.Herbin Barus, bisnis Haram milik OKE GAS yang kordinatornya J alias SA, secara terang- terangan dan seolah menantang serta Kebal Hukum sangat meresahkan masyarakat.
Menurut Mhb, Lokasi mesinTembak Ikan tersebut, beroperasi hanya beberapa Langkah Dari Kantor Polsek Delitua, tepat nya di sebuah Warung, berinisial KA, selain di belakang Polsek delitua kelurahan Delitua Timur, peraktik Judi Tembak Ikan juga ada di gang Bakti kandang Kambing belakang kantor lurah induk, gang Japar kelurahan Delitua Barat, juga gang Florida di belakang Indomaret di wilayah medan johor, kata Mhb.
Bebas nya Praktik Ilegal ini, yang tadi nya sudah tutup berhubung banyaknya Media menyoroti, namun kembali buka tumbuh subur Tanpa Penindakan Berarti.
Mhb mengatakan, sebagai tokoh masyarakat serta Putra Daerah delitua, jika memang Polsek delitua tidak bisa menutup mesin Judi tembak ikan di kecamatan Delitua.
Berarti Polsek delitua Indikasihnya, sebagai deking serta takut kepada J alias SA, yang juga di sinyalir Oknum wartawan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Delitua Kompol Ps Simbolon SH, melalui Pesan Wahtsapp, hingga berita ini di terbitkan tidak ada jawaban atau bungkam. (Mhb)















