RakyatPost.id, Samosir, – Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir telah menyetujui 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penandatanganan Propemperda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir pada 19 Januari 2026.
Propemperda yang ditetapkan antara lain Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, dan beberapa ranperda lainnya.
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menyampaikan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Penetapan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan daerah bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni efektivitas dan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ariston.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, meminta agar pimpinan OPD dan anggota DPRD berkomitmen dalam melakukan pembahasan lanjutan sehingga seluruh Ranperda dapat ditetapkan. “DPRD dan Pemkab Samosir harus berkomitmen agar program berjalan dengan baik dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” ungkap Nasip.
Dengan penetapan Propemperda ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga secara bertahap mampu mencukupi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan penerapan regulasi tersebut, kebutuhan daerah dan pendapatan diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan. (SS).















