Foto : ilustrasi/dok.internet
RakyatPost.id, Medan,– Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar guna mengantisipasi penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu di wilayah itu.
“Kami melakukan razia di pasar tradisional dan pasar modern guna memastikan tidak ada beras yang dijual di Kota Medan hasil oplosan,” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian, Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar, di Medan, Jumat (18/7/2025)
Benny Iskandar menyebut informasi adanya ratusan merek beras yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan mutu yang beredar menjadi perhatian serius pemerintah kota setempat untuk menindaklanjutinya di lapangan.
Dia mengatakan inspeksi mendadak ini sebagai upaya memastikan beras yang dijual di Kota Medan tidak termasuk dari ratusan merek beras yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan mutu tersebut.
Kami enggak mau informasi ini jadi bola panas Pemkot Medan. Pemkot Medan dan pemangku kebijakan terkait langsung melakukan sidak,” kata dia.
Pada sidak tersebut, kata dia, pemerintah kota setempat bersama pemangku kebijakan terkait melakukan pengecekan di sejumlah pasar tradisional dan modern.
Meski tidak menyebut apakah ada temuan beras yang tidak sesuai ketentuan mutu pada sidak tersebut, Benny menegaskan sidak akan terus dilakukan sampai memastikan beras yang di jual Kota Medan tidak ada yang dioplos.
“Informasi beras oplosan ini memang sangat mengganggu kita. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaannya sama pemerintah, ini yang harus kita jaga. Kami akan terus melakukan sidak,” sebut dia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebelumnya juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko swalayan di Kota Medan terkait dugaan penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.
“Langkah itu merupakan bagian dari pengawasan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Edriyan Wiguna.
Edriyan mengatakan dalam sidak itu, pihaknya menemukan beras dengan dua merek yang dijual seharga Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram.
Meski dikemas sebagai produk premium, beras tersebut kini dalam proses verifikasi legalitas mutu dan informasi labelnya.
Ia mengatakan saat ini, pihaknya mengumpulkan dokumen dari perusahaan terkait, menguji sampel beras di laboratorium Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, serta menjadwalkan pemanggilan pihak produsen untuk klarifikasi.
Selain itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut sebagai bagian dari tindak lanjut temuan beras tersebut.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat produk pangan yang tidak sesuai standar. Setiap pelaku usaha wajib memastikan mutu dan kejelasan informasi dalam kemasan. Bila terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” kata dia.(ant/red)








