Polsek Medan Baru Ciduk Pelaku Pencurian Steling Aluminium
RakyatPost.id, Medan,– Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian steling aluminium di Jalan Titi Papan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Harry Gusrizal (33), warga Dusun V, Kelurahan Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pencurian steling aluminium di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit II Opsnal Ipda Zepry Nadapdap, SH, MH, langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang membongkar steling aluminium di pinggir jalan, tepatnya di area SPPG Jalan Titi Papan,” ujar Iptu Poltak.
Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang melakukan pembongkaran dengan cara merusak steling aluminium tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling, serta sejumlah potongan aluminium besi hasil curian.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri steling aluminium tersebut untuk dijual, dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. (Mhb)















