RakyatPost.id, Pematangsiantar,– Sehubungan dengan betapa pentingnya dunia pendidikan dalam upaya memajukan Indonesia melalui pengembangan sumber daya manusia melalui kecerdasan Intelektualitasnya, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran begitu besar melalui APBN maupun APBD.
Salah satu bagian dari program alokasi
anggaran guna menunjang dukungan untuk meningkatkan kemajuan dunia pendidikan Indonesia ialah dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun terkait alokasi anggaran Dana BOS tersebut kerap ditemukan sejumlah indikasi penyelewengan anggaran dan laporan yang manipulatif sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sebagaimana halnya yang terjadi di SMAN 2 Kota Pematangsiantar, adanya sejumlah Indikasi dugaan penyelewengan
anggaran dan laporan yang manipulatif penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2022.
Hal tersebut dikatakan Praktisi Hukum Ardy Saragih, SH saat menyerahkan laporan pengaduan atas dugaan penyelewengan penggunaan Dana BOS SMAN 2 Pematangsiantar, Jumat (23/1/2026) di Kejari Pematangsiantar.
Sejumlah indikasi dugaan tersebut ialah :
1. Bahwa Terdapat alokasi anggaran Pengembangan Perpustakaan yang sangat besar dimana mencapai
38,87% dari total anggaran dana BOS yang di terima sekolah. Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2007, sekolah dapat mengalokasikan anggaran pengembangan perpustakaan dengan aturan 5% dengan kelaziman maksimal di angka sekitar 20 % dari anggaran. Dalam hal ini pihak SMA Negeri 2 PematangSiantar menganggarkan anggaran yang sangat besar dengan nominal hingga Rp. 639.535.500 yang kami nilai sebagai laporan yang terindikasi sangat manipulatif danberpotensi terjadi penyelewengan anggaran yang kami duga seminimalnya berkisar ± Rp. 200.000.000-an.
2. Bahwa Terdapat alokasi anggaran Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp. 173.950.000 yang terindikasi kami duga merupakan laporan yang manipulatif dengan potensi terjadi penyelewengan anggaran sebesar ± Rp. 70.000.000-an. Hal ini dikarenakan bahwa dalam laporan pada tiap tahapnya
selalu terdapat alokasi asesmen/evaluasi pembelajaran yang dimana secara umum sekolah hanya melaksanakan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran hanya 2 kali dalam 1 tahun ajaran.
“Dengan akumulasi anggaran yang begitu besar menjadi pertanyaan tepat dan benarkah alokasi anggaran tersebut
dipergunakan oleh pihak sekolah?” ujar Ardy Saragih, SH.
Hal lainnya adalah adanya kejanggalan yang semakin menguatkan bahwasanya alokasi anggaran kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran terindikasi merupakan laporan yang manipulatif dimana alokasi Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran jauh lebih besar dari pada alokasi anggaran untuk Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler yang hanya Rp. 7.660.000
Komponen BOS 2022 TOTAL Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 86.900.000 Rp. 19.860.000 Rp. 67.190.000 Rp. 173.950.000
3. Bahwa Berdasarkan pada sejumlah data dan informasi yang disampaikan di atas, bahwasanya terdapat sejumlah indikasi dugaan penyelewengan anggaran dan laporan yang manipulatif. Atas
sejumlah indikasi dugaan penyelewengan anggaran dan laporan yang manipulatif tersebut yang telah dijabarkan pada sejumlah point pengalokasian anggaran, kuat dugaan praktek jahat yang berpotensi merugikan keuangan Negara bernilai ± Rp. 300.000.000-an.
Pihak Kejari Pematangsiantar diminta segera memanggil Kepala sekolah SMAN 2 Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyelewengan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. (SDT/Red)















