RakyatPost.id, Medan,– Empat terdakwa kurir narkoba yang membawa 40 kilogram sabu-sabu divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6).
Keempat terdakwa, yakni Benyamin Sembiring (39) warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang, lalu Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Medan Helvetia, Kota Medan.
Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Deli Serdang, dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Phillip.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Phillip memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujarnya.
Vonis itu sesuai (conform) dengan JPU Friska Sianipar, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati.
JPU Friska dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada hari Senin (14/10/2024).
“Kasus ini bermula pada hari Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjung Balai,” ujar dia.
Kemudian, terdakwa merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjung Balai.
Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.
“Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” tutur dia.
Setelah menerima sabu-sabu itu, lanjut JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan.
“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang,” jelas dia.
Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.
“Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” kata JPU Friska.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.
“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” katanya.
Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.
Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur.
“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar JPU Friska Sianipar.(ant/red)