• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

rakyatpost
3 Juli 2025
/ Hukum, Metro
0 0
0
Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

RakyatPost.id, Jakarta,- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga

KPK Usut Asal-usul Duit Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut

Rupiah Melemah Dipengaruhi Perkiraan Defisit APBN Melebar

Ini Alasan Kejagung Tunjukkan Uang Triliunan Saat Konferensi Pers

Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/red).

SendShareTweet
Sebelumnya

Rupiah Melemah Dipengaruhi Perkiraan Defisit APBN Melebar

Selanjutnya

KPK Usut Asal-usul Duit Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut

Baca Juga

KPK Usut Asal-usul Duit Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut
Hukum

KPK Usut Asal-usul Duit Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut

3 Juli 2025
Rupiah Melemah Dipengaruhi Perkiraan Defisit APBN Melebar
Ekonomi

Rupiah Melemah Dipengaruhi Perkiraan Defisit APBN Melebar

2 Juli 2025
Ini Alasan Kejagung Tunjukkan Uang Triliunan Saat Konferensi Pers
Hukum

Ini Alasan Kejagung Tunjukkan Uang Triliunan Saat Konferensi Pers

2 Juli 2025
Dorong Pelestarian Budaya, PANDI Gelar Lomba Website Aksara Batak
Metro

Dorong Pelestarian Budaya, PANDI Gelar Lomba Website Aksara Batak

1 Juli 2025
Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Detailnya
Metro

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Detailnya

1 Juli 2025
KPK Bawa Kardus, Usai 6 Jam Geledah Kantor PUPR Sumut
Hukum

KPK Bawa Kardus, Usai 6 Jam Geledah Kantor PUPR Sumut

1 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • R Rianto R Naibaho S.Pd Calon Tunggal,  Pendaftaran Pengurus PGRI Samosir Ditutup

    R Rianto R Naibaho S.Pd Calon Tunggal, Pendaftaran Pengurus PGRI Samosir Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Perhutani Cek Fakta Pengelolaan HKM Kelompok Tani Hutan Dosroha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Sekolah, Tetty Naibaho : Sumbang PAD Samosir Rp 866.860.000 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vandiko Saksikan, Bantuan KASAD Pembersih Eceng Gondok Beroperasi di Danau Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Samosir Terima LKPJ 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vandiko T Gultom Dukung Percepatan Pembentukan SPPG Program Nasional MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut : Prabowo Jangan Hanya “Manis Dibibir”, Stop Tontonan 4 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vandiko Usul Direct Flight Eropa – Kualanamu Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In