RakyatPost.id, Medan,– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Lawas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan wujud sikap responsif institusi kejaksaan terhadap laporan masyarakat.
“Langkah pemeriksaan ini adalah bukti kita responsif terhadap laporan dugaan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh jajaran,” tegas Harli ketika dihubungi dari Medan, Ahad (25/1/2026).
Harli menyampaikan, sejak awal pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar tidak bermain-main dengan dana desa maupun proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari keuangan negara.
“Sejak awal sudah kita ingatkan jangan bermain-main dengan dana desa dan proyek-proyek,” tegasnya.
Mantan Kapuspenkum Kejagung itu menambahkan, pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kejaksaan agar tetap solid, profesional, dan fokus dalam menjalankan tugas serta fungsi, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Kita berharap semua jajaran lebih solid dan fokus dalam menjalankan tugas fungsi apalagi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf Tata Usaha (TU) Bidang Intelijen, menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Rizaldi.
Pihaknya menegaskan informasi yang menyebut jumlah jaksa yang diperiksa lebih dari tiga orang tidak benar.
Menurutnya, yang diperiksa hanya Kajari Padang Lawas, Kasi Intel Kejari Padang Lawas, serta satu staf TU Bidang Intelijen.
“Pemeriksaan ini masih sebatas dugaan dan terus didalami kebenarannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum dibawa ke Jakarta, pemeriksaan awal terhadap ketiganya telah dilakukan di Kejati Sumut. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.
Terkait besaran nilai uang yang diduga dipungut dari para kepala desa, Rizaldi menyatakan hingga kini belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap pendalaman.
“Kejaksaan tidak akan mentolerir perbuatan menyimpang. Namun kami juga meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti, akan ditindak sesuai hukum, dan jika tidak terbukti, hak serta nama baik personel harus dilindungi,” tegasnya. (Red/Ant).















