• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Kejati Sumut Tahan Delapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batu Bara

rakyatpost
30 Agustus 2025
/ Hukum, Metro
0 0
0
Kejati Sumut Tahan Delapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batu Bara

RakyatPost.id, Medan,– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan delapan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 dengan nilai total pekerjaan mencapai Rp43,74 miliar.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, di Medan, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Sebagai _Early Warning System

Aksi Cepat Tanggap Polres Samosir dalam Event Trail Of The Kings 2025

Pemberkatan Pernikahan Rodrick & Anggita Digelar di Gereja Katedral Jakarta Dipimpin Kardinal dan 2 Uskup

Ia menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut masing-masing yakni MRA selaku Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, lalu RZ selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya.

Kemudian, AW selaku Wakil Direktur CV Bintang Jaya, RSL selaku Wakil Direktur CV Bersama, UP selaku Wakil Direktur CV Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV Egnar Gemilang.

“Selanjutnya, tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV Nayla Santika, dan TMR selaku PNS pada Dinas PUTR Batubara yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Husairi, para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan dengan cara mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan, sehingga terjadi kekurangan volume.

Namun progres pekerjaan tersebut tetap dibayarkan penuh oleh Dinas PUTR Batubara, meski tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Peran para tersangka berbeda-beda. TMR selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Sedangkan para wakil direktur perusahaan rekanan diduga mengurangi spesifikasi pada sejumlah proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara,” ujar Husairi.

Ia menjelaskan beberapa ruas jalan yang terindikasi bermasalah di antaranya pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit, peningkatan ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, peningkatan ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.

Kemudian ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat batas kecamatan, ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut, ruas Tanjung Tiram menuju batas Asahan, hingga ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.

Menurut Husairi, perbuatan para tersangka diyakini telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

“Namun jumlah pasti kerugian masih menunggu hasil penghitungan dari ahli. Adapun nilai pekerjaan dalam paket kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp 43.741.113.887,04 atau Rp43,74 miliar lebih,” ujar dia.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, seluruh tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” ujar Husairi.(red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

Prabowo Berikan Rumah ke Keluarga Wujudkan Mimpi Affan Untuk Ibunda

Selanjutnya

Kongres PWI 2025: Akhmad Munir Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Baca Juga

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Sebagai _Early Warning System
Metro

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Sebagai _Early Warning System

24 Oktober 2025
Aksi Cepat Tanggap Polres Samosir dalam Event Trail Of The Kings 2025
Hukum

Aksi Cepat Tanggap Polres Samosir dalam Event Trail Of The Kings 2025

19 Oktober 2025
Pemberkatan Pernikahan Rodrick & Anggita Digelar di Gereja Katedral Jakarta Dipimpin Kardinal dan 2 Uskup
Metro

Pemberkatan Pernikahan Rodrick & Anggita Digelar di Gereja Katedral Jakarta Dipimpin Kardinal dan 2 Uskup

14 Oktober 2025
Judi Dadu Putar Dan Judi Tembak Ikan “Pak Kulit” Masih Bebas Beroperasi di Patumbak 
Daerah

Judi Dadu Putar Dan Judi Tembak Ikan “Pak Kulit” Masih Bebas Beroperasi di Patumbak 

13 Oktober 2025
Kematian Army Siregar di Lapas Pangururan,  Polisi Buru Fakta di Balik Penganiayaan
Daerah

Kematian Army Siregar di Lapas Pangururan,  Polisi Buru Fakta di Balik Penganiayaan

11 Oktober 2025
Dualisme Kepengurusan PWI Sumut  Berakhir Damai, Farianda Putra Sinik Ditetapkan Sebagai Ketua Sah
Metro

Dualisme Kepengurusan PWI Sumut  Berakhir Damai, Farianda Putra Sinik Ditetapkan Sebagai Ketua Sah

10 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Meninggal Dunia Akibat Perkelahian, Ibu Korban Menuntut Keadilan

    Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Meninggal Dunia Akibat Perkelahian, Ibu Korban Menuntut Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kematian Army Siregar di Lapas Pangururan,  Polisi Buru Fakta di Balik Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rangkaian Kegiatan HUT Partai Golkar ke-61 di Kabupaten Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peninjauan Persiapan Venue Trail of The King (TOTK) 2025 oleh Bupati dan Wakil Bupati Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Prabowo, Bupati Samosir Ikuti Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih: 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT Ke- 61, DPD Partai Golkar Samosir Bagi Sembako di Kec. Harian dan Sianjur Mulamula

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-14, Partai NasDem Samosir Gelar Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan Hari Sumpah Pemuda,  Gelar Lari 5K Run Marathon SD se-Kabupaten Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In