• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika PKPI No. 1/2024, Seleksi Dirut PUD Pasar Medan Jadi Sorotan

adminberita
17 November 2025
/ Hukum, Medan
0 0
0
Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika PKPI No. 1/2024, Seleksi Dirut PUD Pasar Medan Jadi Sorotan

RakyatPost.id, Medan,— Proses seleksi Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan periode 2025–2029 memasuki tahap akhir.

Dari 15 peserta yang telah menuntaskan seluruh rangkaian seleksi, panitia kini bersiap mengumumkan hasil final.

Baca Juga

Smandu Fair 2026 Jadi Wadah Bakat dan Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan

Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO

Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Gubsu Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut

Praktisi hukum Kota Medan, H Ari SH kepada wartawan, Senin (17/11/2025) mengatakan, dinamika seleksi ini terasa memanas setelah muncul dugaan pelanggaran etika yang menyeret salah satu peserta bernomor registrasi 009, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPID Sumatera Utara.

Menurutnya, masuknya Anggia dalam proses rekrutmen tersebut dipandang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.

“Regulasi ini mengatur secara tegas prinsip dan etika yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota KPI, khususnya sebagaimana tercantum dalam Bab VI,” sebutnya.

H Ari SH bependapat, setidaknya terdapat dua prinsip penting yang diduga dilanggar:
1. Prinsip Kecakapan dan Kesamaan
Anggota—terlebih Ketua KPID—wajib mengutamakan tugas dan fungsinya di KPID Sumut di atas kepentingan lain. Keikutsertaan Anggia dalam seleksi jabatan di luar KPI dinilai berpotensi mengganggu independensi serta tidak fokus kerja di lembaga KPID Sumut, akibatnya Anggia Ramadhan selaku Ketua KPID Sumut lalai atas tugas dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan seleksi rekrutmen anggota komisioner KPID Sumut yang baru.

2. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Dugaan pelanggaran muncul dari dua aspek:
• Selama mengikuti proses seleksi lembaga negara lain, kegiatan Anggia sebagai Ketua KPID Sumut secara otomatis tidak berjalan optimal, sekalipun sifatnya sementara.

• Anggota KPI diwajibkan menjaga citra lembaga. Melibatkan diri dalam seleksi jabatan eksternal dinilai dapat menimbulkan persepsi tidak pantas dan menciderai marwah kelembagaan KPI.
Aturan mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran tersebut juga telah diatur tegas dalam Pasal 15 dan 16 PKPI Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024. KPI wajib membentuk tim pemeriksa melalui rapat pleno, dengan susunan yang melibatkan:
• DPRD Sumut
• Pemerintah Daerah
• Masyarakat penyiaran
• Akademisi

Tim pemeriksa diberikan waktu 21 hari kerja untuk melakukan penilaian atas dugaan pelanggaran etika. Hasil penilaian disampaikan kepada KPI dalam bentuk rekomendasi resmi.

Selanjutnya, Ari.SH menguraikan, KPI berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengambilan keputusan termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi.

Melihat rinci dan jelasnya ketentuan yang berlaku, publik dan pemerhati penyiaran mendesak KPI untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Sumut guna membentuk tim pemeriksa.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi, menjaga marwah lembaga, serta menguji kebenaran dugaan pelanggaran. Bila terbukti, Anggia Ramadhan dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas H Ari SH.

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan ketika dikonfirmasikan, Senin (17/11/2025) tidak.memberikan jawaban.(AV/rel)

SendShareTweet
Sebelumnya

Polres Samosir Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2025

Selanjutnya

Sumut Tunjukkan Kinerja di Atas Rata-Rata Nasional

Baca Juga

Smandu Fair 2026 Jadi Wadah Bakat dan Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan
Medan

Smandu Fair 2026 Jadi Wadah Bakat dan Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan

1 April 2026
Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
Medan

Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO

1 April 2026
Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Gubsu Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut
Medan

Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Gubsu Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut

1 April 2026
Pariwisata Sumut Bergeliat, 360 Ribu Wisatawan Padati Destinasi Saat Lebaran
Medan

Pariwisata Sumut Bergeliat, 360 Ribu Wisatawan Padati Destinasi Saat Lebaran

1 April 2026
Perkuat IKM, Sumut Genjot Daya Saing Industri dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
Medan

Perkuat IKM, Sumut Genjot Daya Saing Industri dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

31 Maret 2026
PAD Tambang Sumut Lampaui Target, Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB
Medan

PAD Tambang Sumut Lampaui Target, Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB

31 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunuh Diri Remaja di Samosir, Keluarga Bantah Tidak Ada Himpitan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronal Tampubolon Gelar Pasar Murah Ramadan 2026, Warga : Terimakasih kepada Rajawali Nusindo dan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Peninjauan Izin PT TPL, Pemprov Sumut Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMOSIR PUNYA! 145.807 Wisatawan Serbu Objek Wisata, Tetty Naibaho : PAD Capai Rp 2,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Sambut Gembira Pemberian Bibit Andaliman dari Nikolas Naibaho, Ketua Yayasan Siraja Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Outer Ring Road Samosir-Dairi, Bukti Nyata Kemajuan Infrastruktur di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolres Tanjung Balai Bersama Pejabat Utama Serta Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka Putra Kasat Tahti IPDA Sem.H.Sinaga, S.E.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In