• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

KPK Bawa Kardus, Usai 6 Jam Geledah Kantor PUPR Sumut

rakyatpost
1 Juli 2025
/ Hukum, Medan
0 0
0
KPK Bawa Kardus, Usai 6 Jam Geledah Kantor PUPR Sumut

RakyatPost id, Medan – KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut. Setelah menggeledah sekitar 6 jam, penyidik tampak membawa kardus dari tempat itu.
Pantauan wartawan, Selasa (1/7/2025), terlihat para penyidik mengangkut kardus yang diduga sejumlah berkas sekitar pukul 18.35 WIB. Para penyidik yang memakai rompi KPK terlihat memasuki 3 mobil setelah melakukan penggeledahan.

Rombongan penyidik terlihat mengarah ke bangunan seperti rumah di Jalan Busi yang tidak jauh dari Kantor Dinas PUPR Sumut. Hingga saat ini penyidik masih berada di rumah yang ada di Jalan Busi.

Baca Juga

Kapolri Telusuri Aktor Demo Rusuh, Gandeng TNI Hingga BIN

PWI Sumut Dukung Penuh Kejuaraan Billiar Wartawan, Farianda : Jaring Atlet Porwanas

Pewarta Polrestabes Medan “Jumat Barokah” Berbagi Beras Kepada Pengurus dan Anggota

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan.

Pantauan detikSumut di lokasi, Selasa (1/7), terlihat sejumlah kepolisian berjaga di depan pintu masuk Kantor Dinas PUPR Sumut. Penyidik KPK disebut masih berada di dalam melakukan penggeledahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah berada di dalam sekitar 2 jam. Aktivitas di areal Kantor Dinas PUPR Sumut terlihat sepi.

Untuk diketahui, KPK menangkap 5 orang dalam OTT di kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi,” katanya dilihat detikSumut dari konferensi pers yang disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6).

Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.(dtk/red).

SendShareTweet
Sebelumnya

Iran Siap Negosiasi Nuklir Jika AS Janji Tak Serang Lagi

Selanjutnya

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Detailnya

Baca Juga

Kapolri Telusuri Aktor Demo Rusuh, Gandeng TNI Hingga BIN
Hukum

Kapolri Telusuri Aktor Demo Rusuh, Gandeng TNI Hingga BIN

7 September 2025
PWI Sumut Dukung Penuh Kejuaraan Billiar Wartawan, Farianda : Jaring Atlet Porwanas
Medan

PWI Sumut Dukung Penuh Kejuaraan Billiar Wartawan, Farianda : Jaring Atlet Porwanas

7 September 2025
Pewarta Polrestabes Medan “Jumat Barokah” Berbagi Beras Kepada Pengurus dan Anggota
Medan

Pewarta Polrestabes Medan “Jumat Barokah” Berbagi Beras Kepada Pengurus dan Anggota

5 September 2025
Jaga Marwah : KPK Segera Panggil Bobby Nasution dan Erni Sitorus
Hukum

Jaga Marwah : KPK Segera Panggil Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025
Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021
Daerah

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

2 September 2025
Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tidak Mengajukan Praperadilan
Hukum

Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tidak Mengajukan Praperadilan

2 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Gerakan Pangan Murah Serentak Secara Nasional di Kabupaten Samosir

    Gerakan Pangan Murah Serentak Secara Nasional di Kabupaten Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Gejolak di Kabupaten Samosir: Forkopimda dan Stakeholder Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT RI ke 80, Desa Suka Makmur Deli Tua. Adakan Jalan Santai dan Senam Sehat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikolas Naibaho Apresiasi Bupati Cup Ke-3 Kabupaten Samosir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Samosir Apresiasi Kegiatan Kejari Samosir dalam HUT Kejaksaan ke-80.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Aquabike, Tingkat Hunian Hotel Di Toba Masih Sepi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Samosir Gelar Pelayanan KB Gratis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In