• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

KPK Dalami Sosok Yang Beri Perintah Topan Ginting Untuk Terima Suap

rakyatpost
29 Juli 2025
/ Hukum, Metro
0 0
0
KPK Dalami Sosok Yang Beri Perintah Topan Ginting Untuk Terima Suap

RakyatPost.id, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sosok yang diduga memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.

“Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Mahmudin Aksi Jalan Kaki Tanjungbalai – Mabes Polri, Protes Kriminalisasi Oknum Kompol DK

Diskusi Dengan Menteri Maruara Sirait, Bupati Samosir Usulkan Pembangunan 500 Rumah BSPS

Dua WNA India Diamankan Imigrasi Polonia, Kanwil Ditjen Imipas Sumut: Pelanggaran Tak Akan Ditoleransi!

Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK juga mendalami aliran uang terkait kasus tersebut.

“KPK juga telah memanggil salah satu saksi, yaitu dari Setda Provinsi ya, dan didalami terkait dengan anggaran, khususnya pergeseran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut,” katanya.

 

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK sedang melihat secara utuh informasi yang sudah didapatkan, dan akan memberitahukan kepada publik mengenai progres penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.(ant/red).

 

SendShareTweet
Sebelumnya

BPK RI dan DPR RI Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Samosir 

Selanjutnya

Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Ranperda RPJMD 2025-2029

Baca Juga

Mahmudin Aksi Jalan Kaki Tanjungbalai – Mabes Polri, Protes Kriminalisasi Oknum Kompol DK
Daerah

Mahmudin Aksi Jalan Kaki Tanjungbalai – Mabes Polri, Protes Kriminalisasi Oknum Kompol DK

2 Agustus 2025
Diskusi Dengan Menteri Maruara Sirait, Bupati Samosir Usulkan Pembangunan 500 Rumah BSPS
Ekonomi

Diskusi Dengan Menteri Maruara Sirait, Bupati Samosir Usulkan Pembangunan 500 Rumah BSPS

1 Agustus 2025
Dua WNA India Diamankan Imigrasi Polonia, Kanwil Ditjen Imipas Sumut: Pelanggaran Tak Akan Ditoleransi!
Hukum

Dua WNA India Diamankan Imigrasi Polonia, Kanwil Ditjen Imipas Sumut: Pelanggaran Tak Akan Ditoleransi!

28 Juli 2025
Razia Gabungan di Rutan Medan, Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Blok Hunian
Hukum

Razia Gabungan di Rutan Medan, Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Blok Hunian

25 Juli 2025
KPK Panggil Eks Dirut Perusahaan Gas Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas
Hukum

KPK Panggil Eks Dirut Perusahaan Gas Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas

25 Juli 2025
Kodam I/BB Dalami Soal Oknum TNI Bunuh Istri Diduga Sering KDRT
Hukum

Kodam I/BB Dalami Soal Oknum TNI Bunuh Istri Diduga Sering KDRT

25 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • SMP Negeri 2 Harian Dapat Bantuan 16 Laptop dari PT. Inalum

    SMP Negeri 2 Harian Dapat Bantuan 16 Laptop dari PT. Inalum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKPSDM Samosir : Pemecatan dr Bilmar Delano Sidabutar Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan Rp 2,5 Milyar, Festival Tao Toba Jou Jou Sukses Besar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peneliti USU Dipanggil VANDIKO untuk Mengungkap Fenomena Air Danau Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK RI dan DPR RI Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Samosir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pertandingan Perdana, Panitia Bupati Cup III Samosir Audiensi ke Polres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Martin Manurung Memberikan Bantuan Beasiswa 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Voli Pantai Piala Bupati Samosir 2025 Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In