• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

KPK Panggil Lisa Mariana pada 22 Agustus 2025

rakyatpost
20 Agustus 2025
/ Hukum, Metro
0 0
0
KPK Panggil Lisa Mariana pada 22 Agustus 2025

Foto : Lisa Mariana /dok

RakyatPost.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil selebgram Lisa Mariana pada 22 Agustus 2025.

Baca Juga

Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi, Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural

7 Jaksa Telah Diperiksa Kejatisu soal Kasus Amsal Sitepu, Termasuk Wira Arizona

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pantau Pelaksanaan Program MBG di Posyandu Asoka Kelurahan Sei Raja

“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jabar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

 

Lebih lanjut Fitroh mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Sebelumnya, Lisa Mariana dalam cerita yang diunggahnya melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, mengungkapkan pemanggilan tersebut.

 

“Tanggal 22 (Agustus 2025, red.) saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung KPK bersurat,” katanya.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (20/8), memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit, dan mantan staf ahli Ahmadi atas nama Melly Kartika Adelia sebagai saksi.

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

Bupari Samosir Vandiko Gultom  Kukuhkan 25 Kepala Desa 

Selanjutnya

Anggota DPR Ingatkan KPK Agar Tak Jadikan OTT Sebagai Alat Politik

Baca Juga

Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi, Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural
Metro

Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi, Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural

4 April 2026
7 Jaksa Telah Diperiksa Kejatisu soal Kasus Amsal Sitepu, Termasuk Wira Arizona
Medan

7 Jaksa Telah Diperiksa Kejatisu soal Kasus Amsal Sitepu, Termasuk Wira Arizona

3 April 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pantau Pelaksanaan Program MBG di Posyandu Asoka Kelurahan Sei Raja
Metro

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pantau Pelaksanaan Program MBG di Posyandu Asoka Kelurahan Sei Raja

3 April 2026
Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Seluruh Stakeholder Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Metro

Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Seluruh Stakeholder Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

3 April 2026
Wali Kota Sampaikan Strategi dan Inovasi Penurunan TPT di Kota Tanjungbalai
Metro

Wali Kota Sampaikan Strategi dan Inovasi Penurunan TPT di Kota Tanjungbalai

3 April 2026
Pemko Tanjungbalai Ikuti Entry Meeting LKPD 2025 Bersama BPK RI
Metro

Pemko Tanjungbalai Ikuti Entry Meeting LKPD 2025 Bersama BPK RI

2 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga

    Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunuh Diri Remaja di Samosir, Keluarga Bantah Tidak Ada Himpitan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronal Tampubolon Gelar Pasar Murah Ramadan 2026, Warga : Terimakasih kepada Rajawali Nusindo dan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Peninjauan Izin PT TPL, Pemprov Sumut Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMOSIR PUNYA! 145.807 Wisatawan Serbu Objek Wisata, Tetty Naibaho : PAD Capai Rp 2,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Sambut Gembira Pemberian Bibit Andaliman dari Nikolas Naibaho, Ketua Yayasan Siraja Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolres Tanjung Balai Bersama Pejabat Utama Serta Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka Putra Kasat Tahti IPDA Sem.H.Sinaga, S.E.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In