RakyatPost.id, Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut aliran dana dari tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni M. Akhirun Efendi (KIR), kepada aparat penegak hukum (APH) dan pejabat negara.
“Kalau KIR ini ya kami sedang gali lagi selain ke TOP (Topan Obaja Putra Ginting), ke mana saja (aliran dananya, red.), ke pihak mana, APH, ke lainnya, ke siapa lagi pejabat yang lainnya, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Oleh sebab itu, Asep mengatakan Akhirun bersama anaknya yang juga menjadi tersangka kasus tersebut, yakni M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) kerap diperiksa KPK.
Kenapa yang sering dipanggil saudara Akhirun dan anaknya? Karena dia adalah penyedia jasanya, dia lah yang mendistribusikan. Saudara KIR dan putranya ini lah yang mendistribusikan uang-uang itu ke mana saja,” ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan tersangka Topan Obaja Putra Ginting tidak sering diperiksa oleh KPK karena posisinya yang hanya menerima aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut.
“Kalau TOP ini adalah penerima. Jadi, dia menerima dari KIR,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.(red/ant)