FOTO : Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Yulhasni. (RP/dok)
RakyatPost.id, Medan, – Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kemajuan besar bagi dunia jurnalistik nasional.
Menurutnya, putusan ini mempertegas posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan objek yang mudah dikriminalisasi.
Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers.
Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” kata Yulhasni, Selasa (20/1/2026)
Lebih lanjut, Yulhasni menyebut putusan tersebut sebagai penegasan penting terhadap prinsip berpikir merdeka dalam jurnalisme.
Menurutnya, wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan rasa takut terhadap ancaman hukum yang berlebihan.
“Kemerdekaan pers hanya bisa tumbuh jika negara hadir melindungi wartawan, bukan membiarkan mekanisme hukum dilompati yang justru membuka ruang kriminalisasi,” ujar mantan wartawan ini.
Ia menambahkan, penguatan mekanisme pers sebagaimana ditegaskan MK akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi.
“Pers yang merdeka adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika wartawan dilindungi, maka publik memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab,” pungkas Yulhasni.(Red)















