FOTO : Ilustrasi (RP/int)
RakyatPost.id, Medan,– Operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumut diberhentikan sementara karena belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby mendukung langkah Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penghentian sementara tersebut. “Kita mendukung ya apa yang dilakukan oleh BGN,” kata Bobby Nasution, Rabu (11/3/2026).
Pemberhentian sementara ini, dinilai sebagai bentuk keseriusan BGN dalam memastikan kualitas gizi dan nutrisi. BGN dinilai berpihak kepada anak-anak, bukan hanya ke SPPG.
“Berarti BGN dalam hal ini serius memastikan kualitas gizi, dan nutrisi untuk diberikan kepada anak-anak, bukan hanya berpihak kepada SPPG, tapi benar-benar berpihak kepada anak-anak,” ucapnya.
Bobby menuturkan jika pemberhentian sementara ini menjadi pembelajaran bagi SPPG. Bobby meminta agar tidak ada yang memainkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini.
Tentu ini menjadi pembelajaran, ini program prioritas Bapak Presiden jangan dimain-mainin dari tingkat apapun nggak boleh dimain-mainkan program ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumut diberhentikan sementara. Berikut sebaran lokasi SSPG yang berhentikan sementara.
“Beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari,” kata Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumut Agung Kurniawan dalam keterangannya, Senin (9/3).
Penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku. Agung menjelaskan berapa lama waktu pemenuhannya masih tentatif.
“Untuk waktunya(masih tentatif, sampai mereka memenuhi syaratnya,” jelasnya.
Dokumen tersebut harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai dasar evaluasi untuk pencabutan penghentian operasional sementara. (Red/dtk)















