• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Ipda VTG Diminta Tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

adminberita
26 Maret 2026
/ Medan
0 0
0
Ipda VTG Diminta Tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

RakyatPost.id, Medan,-Tekanan terhadap personel Polda Sumatera Utara berinisial Ipda VTG menguat. Ia diminta membuka seluruh peran dan tidak ‘pasang badan’ dalam perkara raibnya uang Rp11,2 juta milik terpidana Rahmadi.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, usai sidang etik di Bidpropam Polda Sumut, Rabu, 25 Maret 2026.

Baca Juga

Smandu Fair 2026 Jadi Wadah Bakat dan Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan

Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO

Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Gubsu Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut

“Kalau ada keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, jangan ditutup-tutupi. Beberkan saja,” tegas Ronald.

Menurut Ronald, indikasi pengaburan perkara terlihat dalam penelusuran aliran dana dari m-banking Rahmadi ke rekening BCA atas nama boru Purba.

Ia menilai, proses itu perlu dijelaskan secara terang, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan.

Ronald juga menyoroti sikap sejumlah personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut saat memberi keterangan di sidang etik. Ketika dicecar, kata Ronald, para saksi berulang kali menyatakan lupa.

“Jawaban seperti itu justru menguatkan dugaan adanya upaya menghambat penyelidikan,” ungkapnya.

Dalam laporan terpisah, mantan atasan di unit tersebut, Kompol Dedi Kurniawan, telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.

Ia terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi. Putusan dibacakan pada 29 Oktober 2025.

Ronald meminta pimpinan Polda Sumut segera bertindak tegas. Ia mengingatkan, pembiaran berlarut dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kapolda Sumut diminta untuk segera menuntaskan kasus ini. Tindak semua oknum Unit I Subdit III Ditresnarkoba yang menangani perkara Rahmadi. Jangan tunggu Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo turun tangan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Marlini Nasution, istri Rahmadi, pada 22 Agustus 2025.

Ia melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025. Dalam laporan itu, Marlini menyebut uang Rp11,2 juta milik suaminya berpindah setelah Ipda VTG diduga meminta paksa PIN m-banking dengan alasan penyelidikan.

Di sisi lain, perkara narkotika yang menjerat Rahmadi juga memunculkan kejanggalan. Ia divonis atas kepemilikan 10 gram sabu yang dibantah sebagai miliknya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan jaksa.

“Barang bukti kami 70 gram, bukan 60 gram,” ujar Andre di persidangan.

Selisih 10 gram itu memunculkan dugaan adanya pengalihan barang bukti untuk menjerat Rahmadi.

Dugaan tersebut kembali ditegaskan Andre saat bersaksi secara daring dalam sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.(SR)

SendShareTweet
Sebelumnya

Gubsu Hadiri Pembukaan Sinode ke-65 HKI di Medan

Selanjutnya

Musrenbang RKPD Kabupaten Toba, Bupati Sampaikan Prioritas Pembangunan 2027

Baca Juga

Smandu Fair 2026 Jadi Wadah Bakat dan Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan
Medan

Smandu Fair 2026 Jadi Wadah Bakat dan Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan

1 April 2026
Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
Medan

Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO

1 April 2026
Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Gubsu Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut
Medan

Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Gubsu Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut

1 April 2026
Pariwisata Sumut Bergeliat, 360 Ribu Wisatawan Padati Destinasi Saat Lebaran
Medan

Pariwisata Sumut Bergeliat, 360 Ribu Wisatawan Padati Destinasi Saat Lebaran

1 April 2026
Perkuat IKM, Sumut Genjot Daya Saing Industri dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
Medan

Perkuat IKM, Sumut Genjot Daya Saing Industri dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

31 Maret 2026
PAD Tambang Sumut Lampaui Target, Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB
Medan

PAD Tambang Sumut Lampaui Target, Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB

31 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunuh Diri Remaja di Samosir, Keluarga Bantah Tidak Ada Himpitan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronal Tampubolon Gelar Pasar Murah Ramadan 2026, Warga : Terimakasih kepada Rajawali Nusindo dan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Peninjauan Izin PT TPL, Pemprov Sumut Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMOSIR PUNYA! 145.807 Wisatawan Serbu Objek Wisata, Tetty Naibaho : PAD Capai Rp 2,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Sambut Gembira Pemberian Bibit Andaliman dari Nikolas Naibaho, Ketua Yayasan Siraja Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Outer Ring Road Samosir-Dairi, Bukti Nyata Kemajuan Infrastruktur di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolres Tanjung Balai Bersama Pejabat Utama Serta Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka Putra Kasat Tahti IPDA Sem.H.Sinaga, S.E.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In