• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Metro

Divonis 5 Tahun Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Ajukan Banding

adminberita
8 April 2026
/ Metro, Hukum
0 0
0
Divonis 5 Tahun Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Ajukan Banding

RajyatPost.id, Tanjungbalai,– Dua terdakwa kasus peredaran narkotika menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar Selasa (7/4/2026).

Terdakwa Herdiyani alias Yuni dan Rinaldi Lubis alias Aldi masing-masing divonis 5 tahun penjara. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Iren, S.H. didampingi hakim anggota Anton Alexander, S.H. dan Grace, S.H.

Baca Juga

Polres Tanjungbalai Kawal Ketat SPBU Alteri

Wali Kota Tanjungbalai Canangkan Indonesia ASRI Jumat

Wawako Tanjungbalai Buka Seleksi Paskibraka Tekankan Karakter

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jual beli atau menjadi perantara peredaran narkotika golongan I.

Perbuatan mereka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Santa Prisno Telaumbanua, S.H. langsung menyatakan banding di ruang sidang.

“Atas putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara kita nyatakan banding, itu sudah saya tegaskan tadi dalam persidangan,” kata Santa Prisno kepada wartawan usai sidang.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai yang menuntut 6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika karena melakukan jual beli sabu.

JPU juga menuntut denda masing-masing Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, serta barang bukti sabu 1,17 gram dan satu timbangan elektrik dirampas untuk dimusnahkan.

Kasus ini berawal dari penangkapan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu 2 gram kepada Yuni. Yuni kemudian menyuruh seorang bocah menemui Ismail (DPO) untuk mengambil barang.

Ismail lalu memerintahkan Aldi mengantar sabu ke Yuni sekaligus mengambil uang. Saat transaksi dan penimbangan barang berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan. Kedua terdakwa diamankan ke Polres Tanjungbalai, sementara Ismail sang bandar kabur dan masih buron.

Terkait vonis terhadap adiknya, Rian Lubis yang diketahui Ketua Badan Intelijen Masyarakat (BIM) mengaku sudah jenuh mengingatkan Rinaldi alias Aldi agar menjauhi narkoba. BIM selama ini dikenal menyuarakan gerakan anti-narkoba.

“Sudah capek mengingatkan biarlah semoga sadar dia,” ujar Rian kepada awak media. Sikap itu bertolak belakang dengan kampanye pemberantasan narkoba yang digaungkan lembaganya, membuat Rian seakan tertindih batu memendam malu atas perbuatan adiknya. (SR)

SendShareTweet
Sebelumnya

Bupati Toba Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada Paripurna DPRD

Selanjutnya

Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Enam Desa Antikorupsi di Sumut

Baca Juga

Polres Tanjungbalai Kawal Ketat SPBU Alteri
Metro

Polres Tanjungbalai Kawal Ketat SPBU Alteri

12 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Canangkan Indonesia ASRI Jumat
Metro

Wali Kota Tanjungbalai Canangkan Indonesia ASRI Jumat

11 April 2026
Wawako Tanjungbalai Buka Seleksi Paskibraka Tekankan Karakter
Metro

Wawako Tanjungbalai Buka Seleksi Paskibraka Tekankan Karakter

10 April 2026
Pemko Tanjungbalai Dukung Sensus Ekonomi Data Akurat
Metro

Pemko Tanjungbalai Dukung Sensus Ekonomi Data Akurat

10 April 2026
Pemko Tanjungbalai Gelar FKP Wujudkan Pangan Aman 2026
Metro

Pemko Tanjungbalai Gelar FKP Wujudkan Pangan Aman 2026

10 April 2026
GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika
Metro

GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika

9 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga

    Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunuh Diri Remaja di Samosir, Keluarga Bantah Tidak Ada Himpitan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samosir Naik Kelas! Adv. Josman Harianja: “Busset Dah, Ape Antri Fery Cakep-Cakep!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelangi Janji Tuhan di Atas Gereja Bolon HKBP Pangururan: SAMOSIR TERBERKATI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Peninjauan Izin PT TPL, Pemprov Sumut Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir Terima Kunjungan Yayasan Pusuk Buhit, Dukung Penanaman Pohon dan Penaburan Bibit Ikan di Danau Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMOSIR PUNYA! 145.807 Wisatawan Serbu Objek Wisata, Tetty Naibaho : PAD Capai Rp 2,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In