• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Metro

NasDem Minta Gaji Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Disetop

rakyatpost
3 September 2025
/ Metro, Politik
0 0
0
NasDem Minta Gaji Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Disetop

RakyatPost.id, Jakarta, — Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang masih melekat pada dua Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, untuk disetop.

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat mengatakan permintaan itu merupakan tindak lanjut Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.

Baca Juga

Jaga Marwah : KPK Segera Panggil Bobby Nasution dan Erni Sitorus

Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tidak Mengajukan Praperadilan

Kongres PWI 2025: Akhmad Munir Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor di Jakarta, Selasa (2/9/2025)

Dia mengatakan penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang nantinya menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Menurut dia, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Fraksi NasDem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.

Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.

“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9).

Selain Sahroni dan Nafa, sejumlah partai politik lainnya juga menonaktifkan kadernya sebagai Anggota DPR RI, yakni Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.(red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tidak Mengajukan Praperadilan

Selanjutnya

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

Baca Juga

Jaga Marwah : KPK Segera Panggil Bobby Nasution dan Erni Sitorus
Hukum

Jaga Marwah : KPK Segera Panggil Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025
Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tidak Mengajukan Praperadilan
Hukum

Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tidak Mengajukan Praperadilan

2 September 2025
Kongres PWI 2025: Akhmad Munir Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030
Metro

Kongres PWI 2025: Akhmad Munir Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

30 Agustus 2025
Kejati Sumut Tahan Delapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batu Bara
Hukum

Kejati Sumut Tahan Delapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batu Bara

30 Agustus 2025
Prabowo Berikan Rumah ke Keluarga Wujudkan Mimpi Affan Untuk Ibunda
Metro

Prabowo Berikan Rumah ke Keluarga Wujudkan Mimpi Affan Untuk Ibunda

29 Agustus 2025
Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan
Metro

Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan

29 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Antisipasi Gejolak di Kabupaten Samosir: Forkopimda dan Stakeholder Bersatu

    Antisipasi Gejolak di Kabupaten Samosir: Forkopimda dan Stakeholder Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Pangan Murah Serentak Secara Nasional di Kabupaten Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT RI ke 80, Desa Suka Makmur Deli Tua. Adakan Jalan Santai dan Senam Sehat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikolas Naibaho Apresiasi Bupati Cup Ke-3 Kabupaten Samosir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Aquabike, Tingkat Hunian Hotel Di Toba Masih Sepi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Samosir Apresiasi Kegiatan Kejari Samosir dalam HUT Kejaksaan ke-80.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Samosir Gelar Pelayanan KB Gratis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In