RakyatPost.id, Medan,– Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Dts Gandi Parapat menilai, Presiden Prabowo Ceroboh mencabut 28 izin Perusahaan atas laporan Satgas. Presiden mengumumkan pencabutan izin 28 perusahan tersebut, tapi mengumumkan pemberian izin dan mengumumkan yang bermasalah ditempat longsor atau banjir secara hukum atau ketentuan tidak ada.
“Apa Perusahaan yang dicabut izinnya tidak bekerja selama ini sesuai dengan ketentuan, atau kenapa Pemerintah gampang kali memberi izin. Atas pencabutan 28 perusahaan tersebut kami menilai Presiden sudah mempermalukan Indonesia ke Dunia, karena secara detail penelitian penyebab longsor/banjir belum jelas,” jelas Gandi, Jumat (23/1/2026)
Lebih jauh kata Gandi, jangan karena peristiwa itu sehingga 28 perusahaan gampang dicabut. “Jadi harus lebih profesional agar masalah tersebut tidak menimbulkan masalah, terutama dikalangan masyarakat luas, terutama yang menggantungkan harapanya ke perusahaan tempat dia bekerja,” tambahnya.
Gandi berharap, Presiden Prabowo segera meninjau ulang pencabutan 28 perusahaan tersebut. Bila perlu yang memberi izin dan mengawasi duluan ditindak.
“Itulah makanya kami nilai Pemerintah gegabah mencabut izin yang diberikan. Sebenarnya Perusahaan dan pemerintah harus sama sama bertanggungjawab kalau ada peristiwa dan pasti tidak ada yang menginginkan peristiwa,” imbuhnya.
Menurut Gandi, Satgas atau yg memberi laporan kepada Presiden, tidak Hakim yg menentukan salah 28 perusahaan yg dicabut Presiden.(Red/*)















