RakyatPost.id, Samosir, – Ranperda APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran 2026 telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan bersama yang diteken Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon, dan Sarhockel Martopolo Tamba dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Samosir pada 28 November 2025.
APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026
APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 777 miliar lebih, yang dibagi dalam Pagu Indikatif masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, juga ditetapkan 2 (dua) Perda lainnya, yaitu Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Perda tentang perubahan Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Apresiasi Bupati Samosir

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memberikan apresiasi atas kerja sama dan kerja keras DPRD Samosir yang melakukan pembahasan ketiga Perda tersebut, sehingga dapat diparipurnakan tepat waktu sesuai tahapan yang berlaku. Dengan ditetapkannya ketiga Perda tersebut, Vandiko menyebut hal ini akan menjadi landasan hukum dalam pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
Harapan untuk Masa Depan
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon berharap bahwa penetapan Perda yang disetujui ini dapat meningkatkan kehidupan masyarakat, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, mengurangi kemiskinan, dan pengangguran. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Samosir dapat menjadi lebih maju dan sejahtera. (SS).














