• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Pidana Mati, Ini Kasusnya

rakyatpost
8 Juli 2025
/ Hukum, Medan
0 0
0
Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Pidana Mati, Ini Kasusnya

RakyatPost.id, Medan,– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati notaris Tiromsi Sitanggang (58), karena melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati,” tegas JPU Risnawati Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7).

Baca Juga

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

PSMS Medan Siap Ambil Bagian Piala Presiden 2026

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

JPU mengatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO) dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman Maralen Situngkir,” jelas Risnawati Ginting.

JPU Risnawati menyebut tidak ditemukan satupun hal yang meringankan pada diri terdakwa. Sebaliknya, kata dia, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, termasuk latar belakang terdakwa sebagai akademisi bergelar doktor di bidang hukum.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan suaminya sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata JPU Risnawati.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Eti Astuti menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Eti Astuti.

JPU Risnawati dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa Tiromsi bersama dengan Grippa Sihotang (DPO), diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir sejak Februari 2024

Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa secara diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta,” kata JPU Risnawati.

Sebagai persyaratan, lanjut JPU, terdakwa meminta anaknya mengambil foto korban sambil memegang KTP.

Kemudian pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia guna mempercepat proses validasi klaim asuransi.

“Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di rumah mereka pada 22 Maret 2024, dalam kondisi mencurigakan,” jelas dia.

Awalnya, kata JPU, terdakwa mengklaim korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun pihak keluarga tidak langsung percaya dan melapor peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia dan disarankan agar korban divisum dan diautopsi.

“Dari hasil penyelidikan polisi dan autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan serta luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban,” ujar JPU Risnawati Ginting.(ant/red)

SendShareTweet
Sebelumnya

Massa KAMAK Geruduk KPK dan Istana, Desak Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya

Bupati Samosir Dampingi Gubsu, dalam Konferensi Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025

Baca Juga

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Medan

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

18 Mei 2026
PSMS Medan Siap Ambil Bagian Piala Presiden 2026
Medan

PSMS Medan Siap Ambil Bagian Piala Presiden 2026

18 Mei 2026
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut
Medan

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

18 Mei 2026
Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut pada Minggu
Medan

Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut pada Minggu

16 Mei 2026
Peresmian 1.061 KMP Nasional, Gubsu  Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Medan

Peresmian 1.061 KMP Nasional, Gubsu  Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat

16 Mei 2026
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan
Medan

Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan

15 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Akbar PSBI Samosir Dihadiri Effendi Simbolon, Bupati Vandiko Siap Support Program

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergerak dari Hati! Jajaran Disdik Samosir Galang Donasi Rp42 Juta untuk Korban Kebakaran Dosroha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In