• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Pidana Mati, Ini Kasusnya

rakyatpost
8 Juli 2025
/ Hukum, Medan
0 0
0
Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Pidana Mati, Ini Kasusnya

RakyatPost.id, Medan,– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati notaris Tiromsi Sitanggang (58), karena melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati,” tegas JPU Risnawati Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7).

Baca Juga

Sjafrie Sjamsoeddin, Kini Jabat Menhan dan Menko Polkam Ad Interim

Kanwil Ditjenpas Sumut Tanam 1.940 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

Syukuran HUT Ketua Pewarta Chairum Lubis SH ke-48, Inovasi Tanpa Batas

JPU mengatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO) dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman Maralen Situngkir,” jelas Risnawati Ginting.

JPU Risnawati menyebut tidak ditemukan satupun hal yang meringankan pada diri terdakwa. Sebaliknya, kata dia, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, termasuk latar belakang terdakwa sebagai akademisi bergelar doktor di bidang hukum.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan suaminya sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata JPU Risnawati.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Eti Astuti menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Eti Astuti.

JPU Risnawati dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa Tiromsi bersama dengan Grippa Sihotang (DPO), diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir sejak Februari 2024

Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa secara diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta,” kata JPU Risnawati.

Sebagai persyaratan, lanjut JPU, terdakwa meminta anaknya mengambil foto korban sambil memegang KTP.

Kemudian pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia guna mempercepat proses validasi klaim asuransi.

“Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di rumah mereka pada 22 Maret 2024, dalam kondisi mencurigakan,” jelas dia.

Awalnya, kata JPU, terdakwa mengklaim korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun pihak keluarga tidak langsung percaya dan melapor peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia dan disarankan agar korban divisum dan diautopsi.

“Dari hasil penyelidikan polisi dan autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan serta luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban,” ujar JPU Risnawati Ginting.(ant/red)

SendShareTweet
Sebelumnya

Massa KAMAK Geruduk KPK dan Istana, Desak Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya

Bupati Samosir Dampingi Gubsu, dalam Konferensi Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025

Baca Juga

Sjafrie Sjamsoeddin, Kini Jabat Menhan dan Menko Polkam Ad Interim
Hukum

Sjafrie Sjamsoeddin, Kini Jabat Menhan dan Menko Polkam Ad Interim

9 September 2025
Kanwil Ditjenpas Sumut Tanam 1.940 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan
Medan

Kanwil Ditjenpas Sumut Tanam 1.940 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

9 September 2025
Syukuran HUT Ketua Pewarta Chairum Lubis SH ke-48, Inovasi Tanpa Batas
Medan

Syukuran HUT Ketua Pewarta Chairum Lubis SH ke-48, Inovasi Tanpa Batas

8 September 2025
Bulog Sumut Percepat Penyaluran Beras SPHP Stabilkan Harga di Medan
Ekonomi

Bulog Sumut Percepat Penyaluran Beras SPHP Stabilkan Harga di Medan

8 September 2025
Kapolri Telusuri Aktor Demo Rusuh, Gandeng TNI Hingga BIN
Hukum

Kapolri Telusuri Aktor Demo Rusuh, Gandeng TNI Hingga BIN

7 September 2025
PWI Sumut Dukung Penuh Kejuaraan Billiar Wartawan, Farianda : Jaring Atlet Porwanas
Medan

PWI Sumut Dukung Penuh Kejuaraan Billiar Wartawan, Farianda : Jaring Atlet Porwanas

7 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Gerakan Pangan Murah Serentak Secara Nasional di Kabupaten Samosir

    Gerakan Pangan Murah Serentak Secara Nasional di Kabupaten Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Gejolak di Kabupaten Samosir: Forkopimda dan Stakeholder Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT RI ke 80, Desa Suka Makmur Deli Tua. Adakan Jalan Santai dan Senam Sehat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Samosir Apresiasi Kegiatan Kejari Samosir dalam HUT Kejaksaan ke-80.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Aquabike, Tingkat Hunian Hotel Di Toba Masih Sepi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Samosir Gelar Pelayanan KB Gratis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Eliminasi Tuberkulosis di Kemendagri RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In