• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Kejati Sumut Tahan Delapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batu Bara

rakyatpost
30 Agustus 2025
/ Hukum, Metro
0 0
0
Kejati Sumut Tahan Delapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batu Bara

RakyatPost.id, Medan,– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan delapan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 dengan nilai total pekerjaan mencapai Rp43,74 miliar.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, di Medan, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026

Ia menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut masing-masing yakni MRA selaku Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, lalu RZ selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya.

Kemudian, AW selaku Wakil Direktur CV Bintang Jaya, RSL selaku Wakil Direktur CV Bersama, UP selaku Wakil Direktur CV Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV Egnar Gemilang.

“Selanjutnya, tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV Nayla Santika, dan TMR selaku PNS pada Dinas PUTR Batubara yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Husairi, para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan dengan cara mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan, sehingga terjadi kekurangan volume.

Namun progres pekerjaan tersebut tetap dibayarkan penuh oleh Dinas PUTR Batubara, meski tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Peran para tersangka berbeda-beda. TMR selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Sedangkan para wakil direktur perusahaan rekanan diduga mengurangi spesifikasi pada sejumlah proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara,” ujar Husairi.

Ia menjelaskan beberapa ruas jalan yang terindikasi bermasalah di antaranya pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit, peningkatan ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, peningkatan ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.

Kemudian ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat batas kecamatan, ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut, ruas Tanjung Tiram menuju batas Asahan, hingga ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.

Menurut Husairi, perbuatan para tersangka diyakini telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

“Namun jumlah pasti kerugian masih menunggu hasil penghitungan dari ahli. Adapun nilai pekerjaan dalam paket kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp 43.741.113.887,04 atau Rp43,74 miliar lebih,” ujar dia.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, seluruh tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” ujar Husairi.(red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

Prabowo Berikan Rumah ke Keluarga Wujudkan Mimpi Affan Untuk Ibunda

Selanjutnya

Kongres PWI 2025: Akhmad Munir Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias
Hukum

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

14 September 2026
Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG
Metro

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

14 September 2026
Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026
Metro

Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026

14 September 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU
Metro

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU

14 September 2026
Peringati Haornas Ke-43, Pemko Tanjungbalai Gelar CFD dan Senam Bersama
Metro

Peringati Haornas Ke-43, Pemko Tanjungbalai Gelar CFD dan Senam Bersama

14 September 2026
Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga
Metro

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

12 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In