• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

rakyatpost
2 September 2025
/ Daerah, Hukum
0 0
0
Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

RakyatPost.id, Samosir,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., menetapkan tersangka PS atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sub Bidang Pengerjaan Umum Dan Penataan Ruang Di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2018 s/d 2021.

PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.

Baca Juga

Umat Kristiani Rayakan Jumat Agung di Siantar, Wesly : Bawa Damai dan Kebaikan

7 Jaksa Telah Diperiksa Kejatisu soal Kasus Amsal Sitepu, Termasuk Wira Arizona

Investor Jepang Datang ke Toba, Jajaki Investasi Pertanian dan Pariwisata

Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka PS adalah sebesar Rp 776.290.261,02 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).

Tersangka PS ditahan selama 20 hari mulai tanggal 2 September 2025 s/d 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Pangururan.

Tersangka PS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dasar penetapan tersangka adalah laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Samosir, hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi Ronatal Sinaga, S.T, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

NasDem Minta Gaji Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Disetop

Selanjutnya

Dirangkai Tanam Pohon, Pemkab Samosir Peringati Hari Perumahan Nasional 2025

Baca Juga

Umat Kristiani Rayakan Jumat Agung di Siantar, Wesly : Bawa Damai dan Kebaikan
Daerah

Umat Kristiani Rayakan Jumat Agung di Siantar, Wesly : Bawa Damai dan Kebaikan

3 April 2026
7 Jaksa Telah Diperiksa Kejatisu soal Kasus Amsal Sitepu, Termasuk Wira Arizona
Medan

7 Jaksa Telah Diperiksa Kejatisu soal Kasus Amsal Sitepu, Termasuk Wira Arizona

3 April 2026
Investor Jepang Datang ke Toba, Jajaki Investasi Pertanian dan Pariwisata
Daerah

Investor Jepang Datang ke Toba, Jajaki Investasi Pertanian dan Pariwisata

2 April 2026
Polsek Talun Kenas, Dalami Dugaan Penghalangan Pembangunan Gedung KDMP di Penungkiren
Daerah

Polsek Talun Kenas, Dalami Dugaan Penghalangan Pembangunan Gedung KDMP di Penungkiren

2 April 2026
Bupati Samosir Dukung Pengembangan Pertanian Berbasis AI Di Danau Toba
Daerah

Bupati Samosir Dukung Pengembangan Pertanian Berbasis AI Di Danau Toba

2 April 2026
Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga
Daerah

Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga

3 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga

    Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunuh Diri Remaja di Samosir, Keluarga Bantah Tidak Ada Himpitan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronal Tampubolon Gelar Pasar Murah Ramadan 2026, Warga : Terimakasih kepada Rajawali Nusindo dan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Peninjauan Izin PT TPL, Pemprov Sumut Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMOSIR PUNYA! 145.807 Wisatawan Serbu Objek Wisata, Tetty Naibaho : PAD Capai Rp 2,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Sambut Gembira Pemberian Bibit Andaliman dari Nikolas Naibaho, Ketua Yayasan Siraja Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolres Tanjung Balai Bersama Pejabat Utama Serta Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka Putra Kasat Tahti IPDA Sem.H.Sinaga, S.E.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In