• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

rakyatpost
15 September 2025
/ Hukum, Metro
0 0
0
Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

RakyatPost.id, Jakarta,–Tekanan agar Polri menindak Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah di Polda Sumatera Utara, semakin menguat. Tiga anggota DPR-RI, dua di antaranya dari Komisi III yakni Nasir Djamil dan Mangihot Sinaga serta Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mendesak agar DK diperiksa Propam dan dijatuhi sanksi tegas.

Dorongan itu muncul setelah mereka mendengar langsung kesaksian tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut yang mengaku dikriminalisasi oleh DK. Pertemuan digelar Kamis, 11 September 2025, di Jakarta atas prakarsa LBH Gelora Indonesia.

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Instruksikan Camat, Lurah dan Kepling Kawal dan Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Wali Kota Terima Audensi BPN : Kolaborasi Perkuat Sinergi Pertanahan Lewat Program PTSL

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Tabligh Akbar dan Bhakti Sosial PK IMM FKIP UMSU 

“Kasus ini kental nuansa rekayasa dan kriminalisasi,” ujar Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, Jumat, 12 September 2025.

Menurut Hafiz, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mangihot Sinaga, bahkan langsung menghubungi Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, saat pertemuan berlangsung.

Nasir Djamil dari PKS meminta korban segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pak Nasir juga berjanji akan mendorong Kapolri agar Propam segera turun tangan,” jelas Hafiz.

Para korban kriminalisasi itu adalah Mahmudin alias Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, dan dua rekannya. Mereka menempuh Long March 39 hari dari Tanjungbalai ke Jakarta untuk mencari keadilan.

Kasus bermula dari unggahan Kacak di grup Aplikasi WhatsApp. Ia membagikan rekaman CCTV penangkapan seorang warga bernama Rahmadi oleh aparat Polda Sumut dalam kasus narkoba. Rekaman itu memperlihatkan adanya dugaan penganiyaan terhadap Rahmadi.

Setelah video itu beredar, Kacak mengaku ditekan Kompol DK agar menghapus unggahan tersebut. Ia juga dipaksa membuat video klarifikasi yang menyebut rekaman itu berasal dari seorang bandar narkoba berinisial N.

“Saya terpaksa menurut karena diancam akan dijadikan tersangka,” ujar Kacak.

Bukan sekali. Ia mengaku diminta kembali membuat video klarifikasi kedua terkait dugaan perusakan mobil polisi. Semua diarahkan oleh DK.

“Saya diancam, kalau menolak, saya dijadikan tersangka,” katanya.

Alih-alih kasus dugaan penganiayaan yang diusut, justru Kacak dan dua rekannya dilaporkan balik oleh DK dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu diterima SPKT Polda Sumut dengan Nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025.

“Dua rekan Kacak yang ikut dilaporkan sama sekali tak ada kaitan. Mereka hanya mendampingi Long March ke Jakarta,” kata Hafiz.

LBH Gelora menilai ada pola kriminalisasi yang sistematis. Aparat yang dilaporkan melakukan kekerasan justru membalikkan perkara dengan menggunakan pasal karet pencemaran nama baik.

Ketiga anggota DPR yang menerima laporan itu sepakat tindakan DK tak bisa ditoleransi. Mereka mendorong Polri menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mutasi keluar dari Sumatera Utara.

“Kalau benar terjadi, layak dipindah ke Papua agar tidak lagi menimbulkan korban,” ujar Hafiz, menirukan sikap para legislator.

Kasus ini menambah panjang daftar aduan warga terkait kriminalisasi aparat di Sumatera Utara. Pertanyaannya, sampai kapan pola serupa dibiarkan berulang tanpa ada evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian?

Sebelumnya, aktivis Kota Tanjungbalai yang akrab disapa Kacak Alonso ini mulai berjalan dari kampung halamannya menuju Jakarta untuk mencari keadilan menyusul dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kompol DK, oknum Direktortat Reseserse Narkoba Polda Sumut terhadapanya dalam kaitan kasus Rahmadi.

Dengan langkahnya yang sederhana, Kacak membawa pesan besar yakni hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat penindas.

Kacak sendiri memulai Langkah kecilnya dari kota asalnya menuju Jakarta pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025 dengan tujuan bertemu Presiden RI, Prabowo Subianto, Kapolri dan Anggota Komisi III DPR-RI serta Kompolnas.(AVID/rel)

SendShareTweet
Sebelumnya

Pengolahan Limbah Kulit Kopi Menjadi Teh Herbal di Desa Parbaba Dolok

Selanjutnya

Festival Tao Toba Joujou 2025 Sukses, Transaksi UMKM Capai Rp 2,6 Miliar

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Instruksikan Camat, Lurah dan Kepling Kawal dan Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Metro

Wali Kota Tanjungbalai Instruksikan Camat, Lurah dan Kepling Kawal dan Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026

24 Juni 2026
Wali Kota Terima Audensi BPN : Kolaborasi Perkuat Sinergi Pertanahan Lewat Program PTSL
Metro

Wali Kota Terima Audensi BPN : Kolaborasi Perkuat Sinergi Pertanahan Lewat Program PTSL

23 Juni 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Tabligh Akbar dan Bhakti Sosial PK IMM FKIP UMSU 
Metro

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Tabligh Akbar dan Bhakti Sosial PK IMM FKIP UMSU 

23 Juni 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Siap Mendukung Penuh Pembangunan Stadion Mini di Kota Tanjungbalai
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Siap Mendukung Penuh Pembangunan Stadion Mini di Kota Tanjungbalai

23 Juni 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi IMM UMSU Medan
Metro

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi IMM UMSU Medan

23 Juni 2026
Pertanyakan Penahanan SKT Selama Dua Tahun, AMPK Akan Gelar Aksi Demo di Kantor Camat STM Hilir
Daerah

Pertanyakan Penahanan SKT Selama Dua Tahun, AMPK Akan Gelar Aksi Demo di Kantor Camat STM Hilir

21 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Horja Bius di Kaki Pusuk Buhit Tarik Perhatian Perantau Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan! Capaian TKA SD-SMP Samosir 2026 Lampaui Provinsi dan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir Ariston  & Wakil Ketua DPRD Sahrocel T,  Ikuti 5K Trail of The Kings 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TP PKK Samosir Gelar Bimtek : Teh Herbal di Creative Hub Situngkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rindu Anak Bonandolok ke Bupati Vandiko: “Pak, Datanglah ke Kampung Kami yang Sudah Indah”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING: Polres Samosir Gagalkan Peredaran Sabu & Ganja, 7 Pengedar Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In