Rakyat.Post.id,. Deli Serdang, Aliansi Masyarakat Perduli Keadilan (AMPK) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dalam waktu dekat. Aksi tersebut dipicu dugaan ketidakjelasan keberadaan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama almarhumah Sinik Br Ginting yang hingga kini belum dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
Ketua Umum AMPK, Rahman JP Hutabarat, mengungkapkan bahwa persoalan bermula sekitar dua tahun lalu saat Nuah Barus menyerahkan SKT tersebut kepada Kepala Desa Talapeta Manase Barus, melalui Kaur Pemerintahan Cipta Tarigan. Penyerahan dilakukan untuk keperluan pemecahan surat ke Kecamatan setelah adanya transaksi jual beli tanah antara almarhumah Sinik br Ginting dengan Sakti Barus pada Januari 2024.
Namun, sebelum proses pemecahan surat selesai, sekitar 2 (dua) minggu setelah pengajuan pemecahan surat. Pemilik SKT, almarhumah Sinik Br Ginting, meninggal dunia. Sejak saat itu, dokumen penting tersebut disebut-sebut masih berada dalam penguasaan kepala desa dan belum pernah dikembalikan.
“Sudah dua tahun lebih SKT itu berada di tangan kepala desa. Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang belum dikembalikan. Apa alasan menahannya. Untuk kepentingan apa dokumen itu masih disimpan. Jika memang tidak ada bisa lagi diproses untuk pemecahan surat, seharusnya SKT tersebut diserahkan kembali kepada pihak yang dahulu menyerahkannya,” tegas Rahman JP Hutabarat kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, sikap pemerintah desa yang belum memberikan penyelesaian konkret justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Karena itu, AMPK menilai persoalan ini perlu dibuka secara terang-benderang agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan negatif.
Tak hanya menggelar aksi demonstrasi, AMPK juga berencana mendampingi Nuah Barus untuk membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.
“Setelah aksi nanti, kami akan mendampingi Nuah Barus membuat pengaduan resmi agar persoalan ini mendapat kepastian hukum. Semua pihak harus memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rahman JP Hutabarat.
Terpisah, Nuah Barus (orang tua Sakti Barus) menjelaskan bahwa “Almarhumah Sinik br Ginting adalah bibi kandung saya karena bibi Sinik br Ginting adik kandung mamak saya. bibi Sinik br Ginting ini punya tanah sekitar 18.000 meter persegi dan dibeli anak saya seluas kira kira 6000 meter persegi. sekitar tahun 2024 dibuatlah surat jual beli dan di telah diukur perangkat desa Talapeta dan ditanda tangani oleh teman sebatas.
Setelah itu diserahkanlah surat jual beli itu beserta surat tanah Almarhumah Sinik br Ginting yang sudah berstatus surat SK Camat kepada Kepala Desa Talapeta untuk di pecah suratnya di Kecamatan.
Beberapa hari setelah diajukan pemecahan surat tersebut bibi Sinik br Ginting meninggal dunia. Beberapa minggu setelah itu kami tanya mengenai pemecahan surat itu kepada Kepala Desa Talapeta.
Kepala Desa bilang suratnya tidak bisa di pecah lagi karena pemilik sudah meninggal. tapi yang hanya di kembalikan hanya surat jual beli sedangkan surat tanah Almarhumah Sinik br Ginting masih ditahan oleh Kepala Desa. Beberapa kali sudah diminta dan sudah ada juga mediasi 2 (dua) kali tapi tetap tidak diberikan. karena ini sampai sekarang juga belum dikembalikan.
Kami berencana akan melakukan demo di kantor Kecamatan dan kalau belum juga diberikan, kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polisi”. ujar Nuah Barus.
Sementara itu, Kepala Desa Talapeta, Manase Barus, membenarkan bahwa SKT atas nama Sinik Br Ginting memang pernah diserahkan kepadanya untuk keperluan pemecahan surat dalam rangka proses ganti rugi.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut terhenti setelah pemilik SKT meninggal dunia. Menurutnya, karena almarhumah tidak memiliki keturunan yang dapat ditetapkan sebagai ahli waris, dirinya mengaku belum mengetahui kepada siapa dokumen tersebut harus diserahkan.
“Benar, SKT itu pernah diserahkan kepada saya untuk proses pemecahan surat. Namun prosesnya tidak selesai karena pemiliknya meninggal dunia. Sampai saat ini saya belum mengetahui siapa yang berhak menerima kembali dokumen tersebut,” jelas Manase Barus.
Terpisah, Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, menegaskan bahwa dokumen SKT yang dipersoalkan tidak berada di kantor kecamatan. Ia juga menyebut peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Camat STM Hilir.
Meski demikian, polemik yang telah berlarut selama dua tahun ini dipastikan akan menjadi sorotan publik. AMPK menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan mengenai status dan keberadaan dokumen yang dipermasalahkan. (Nando Ginting)










