• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Advokat Lelim Ginting Dilaporkan Ke DKD PERADI Medan, Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

adminberita
21 November 2025
/ Daerah, Hukum
0 0
0
Advokat Lelim Ginting Dilaporkan Ke DKD PERADI Medan, Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

RakyatPost.id, Deliserdang,– Advokat Lelim Ginting SH, yang beralamat kantor di Jalan Jamin Ginting Nomor 9, Kabanjahe, Sumatera Utara, resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Kota Medan oleh Charles Bronson Surbakti. Laporan tersebut disebabkan karena dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat.

Laporan Charles Bronson Surbakti diterima langsung oleh Intan Budiana Pakpahan SH di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025. “Laporan Bapak Charles Bronson Surbakti sudah kami terima dan akan segera disimpan ke DKD PERADI Kota Medan. Selanjutnya kami akan menghubungi pelapor untuk proses berikutnya,” ujar Intan.

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

Pelapor menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor. Di antaranya, Lelim Ginting diduga mengingkari kesepakatan kerja, tidak menghadiri sidang sebanyak dua kali berturut-turut, serta sering menanyakan jadwal sidang kepada pelapor—padahal kewajiban tersebut seharusnya dilakukan oleh kuasa hukum.

Selain itu, pelapor mengaku pernah diminta menandatangani kertas kosong dan menandatangani surat tanpa diberi waktu membaca.

Pelapor juga memaparkan percakapan antara dirinya dengan terlapor. Pada tahun 2023, Lelim Ginting menggugat Charles Bronson Surbakti ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui perkara Nomor 318/Pdt.G/2023/PN Lbp.

Namun pada tanggal 7 Januari 2024, majelis hakim menolak seluruh gugatan Lelim Ginting serta mengabulkan gugatan rekonvensi dari pelapor. Putusan tersebut menyatakan bahwa Lelim Ginting telah melakukan wanprestasi.

Meski demikian, pelapor menyebut bahwa Lelim Ginting kembali mengajukan gugatan dengan pokok persoalan yang sama melalui perkara Nomor 356/Pdt.G/2025/PN Lbp, namun perkara tersebut kemudian dicabut oleh terlapor. Tidak berhenti di situ, Lelim Ginting kembali mendaftarkan gugatan baru dengan nomor 393/Pdt.G/2025/PN Lbp, yang menurut pelapor masih berkaitan dengan perkara sebelumnya.

Charles Bronson Surbakti mengaku sangat dirugikan atas tindakannya yang dilaporkan, baik secara materi, psikologis, maupun sosial. Ia mengungkapkan berat badannya turun drastis dari 89 kg menjadi 72 kg, terganggunya aktivitas keluarga, hingga terhambatnya tugas sosial dan profesinya, termasuk kegiatan di Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) serta Karang Taruna Kecamatan Pancurbatu.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI di Jakarta, khususnya kepada Ketua Umum PERADI, Prof Dr. Otto Hasibuan SH, MM. Pelapor berharap DKD PERADI Kota Medan dapat memproses laporan tersebut sesuai ketentuan organisasi dan peraturan-undangan yang berlaku. (MHB)

SendShareTweet
Sebelumnya

Gubsu Hadiri Peresmian Underpass Gatot Subroto Medan oleh Presiden Prabowo

Selanjutnya

Vandiko T Gultom Gandeng Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias
Hukum

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

14 September 2026
Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Daerah

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

12 September 2026
Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat
Daerah

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

12 September 2026
Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober
Hukum

Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

11 September 2026
CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan
Daerah

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
Daerah

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In