• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana

rakyatpost
22 Desember 2025
/ Daerah
0 0
0
Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana

RakyatPoat.id, Samosir, – Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Modus Operandi Tersangka

Baca Juga

Gubsu Dampingi Wapres Kunker di Kepulauan Nias

Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Gubsu Bangun Sumur Bor

Wakil Bupati Samosir Tutup Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 2025

Tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang. Tersangka juga diduga meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.

Kerugian Keuangan Negara

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025, diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu).

Penahanan Tersangka

Tersangka FAK dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter.

Sangkalan Hukum

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan Perkara

Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Gubsu Bangun Sumur Bor

Selanjutnya

Gubsu Dampingi Wapres Kunker di Kepulauan Nias

Baca Juga

Gubsu Dampingi Wapres Kunker di Kepulauan Nias
Daerah

Gubsu Dampingi Wapres Kunker di Kepulauan Nias

22 Desember 2025
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Gubsu Bangun Sumur Bor
Daerah

Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Gubsu Bangun Sumur Bor

22 Desember 2025
Wakil Bupati Samosir Tutup Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 2025
Daerah

Wakil Bupati Samosir Tutup Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 2025

21 Desember 2025
Gubsu Tinjau Korban Bencana Hingga Dinihari, Di Posko Pengungsian Batuhula dan Gereja HKBP Batangtoru
Daerah

Gubsu Tinjau Korban Bencana Hingga Dinihari, Di Posko Pengungsian Batuhula dan Gereja HKBP Batangtoru

20 Desember 2025
Gubsu : Pemerintah Segera Bangun 1.006 Rumah untuk Korban Bencana di Sumut
Daerah

Gubsu : Pemerintah Segera Bangun 1.006 Rumah untuk Korban Bencana di Sumut

20 Desember 2025
Bupati Samosir Ikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapan Akhir Operasi Lilin Toba 2025
Daerah

Bupati Samosir Ikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapan Akhir Operasi Lilin Toba 2025

20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pemerintah Kabupaten Samosir Terbitkan Surat Edaran untuk Melindungi Lingkungan

    Pemerintah Kabupaten Samosir Terbitkan Surat Edaran untuk Melindungi Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di-PHK Sepihak, Tiga Manajer RS Columbia Asia Medan Mengadu ke Disnaker Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Bupati Samosir Tutup Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapan Terima Kasih dari Keluarga Besar Op. Paulina Gultom Br. Matondang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretaris Dewan Samosir Klarifikasi Kasus Foto yang Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2P Dinas Kesehatan Samosir Periksa Kualitas Air Minum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dukung Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Berikan Hadiah kepada Petani Muda Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In