RakyatPost.id, Samosir, – Petugas parkir di Wfc baru-baru ini dipecat oleh pengelola parkir karena terbukti menarik karcis di luar tarif retribusi.
Atas kejadian tersebut ketua pengelola parkir di WFC Harisma Simbolon kepada RakyatPost.id menyampaikan menyampaikan bahwa pihaknya telah menindak tegas petugas parkir tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam transaksi parkir, Rabu (14/1/2026).
Sementara itu Kadishub Samosir Laspayer Sipayung, menghimbau dan mengharapkan kepada pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis parkir dalam pembayaran uang parkir.
Dalam karcis parkir, semua rincian sudah jelas, yaitu:
– Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar penagihan
– Besaran retribusi sesuai dengan kendaraan yang menggunakan ruang parkir
– Karcis yang digunakan untuk tahun berapa, yaitu tercantum tahun 2026 dalam karcis dengan jelas.
– Warna blok/lembar karcis warna merah jambu
“Kami menghimbau kepada pengguna jasa parkir untuk tidak kasihan kepada petugas parkir yang tidak memberikan karcis parkir. Jangan sampai karena kasihan atau tidak ingin ribet, pengguna jasa parkir tidak meminta karcis parkir,” katanya.
Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi petugas parkir/pengelola parkir untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebocoran pendapatan, kesempatan menaikkan tarif dari tarif yang sudah ditentukan dalam perda.
“‘Oleh karena itu, kami mengharapkan pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis parkir dalam pembayaran uang parkir. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa transaksi parkir berjalan dengan transparan dan adil.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari pengguna jasa parkir,” tutur kadishub.(SS).















