• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Yulhasni : Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan dari Kriminalisasi

rakyatpost
20 Januari 2026
/ Hukum, Medan
0 0
0
Yulhasni : Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan dari Kriminalisasi

FOTO : Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Yulhasni. (RP/dok)

RakyatPost.id, Medan, – Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kemajuan besar bagi dunia jurnalistik nasional.

Baca Juga

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMAN 2 Pematangsiantar Dilaporkan ke Kejari Siantar

Menurutnya, putusan ini mempertegas posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan objek yang mudah dikriminalisasi.

Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers.

Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” kata Yulhasni, Selasa (20/1/2026)

Lebih lanjut, Yulhasni menyebut putusan tersebut sebagai penegasan penting terhadap prinsip berpikir merdeka dalam jurnalisme.

Menurutnya, wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan rasa takut terhadap ancaman hukum yang berlebihan.

“Kemerdekaan pers hanya bisa tumbuh jika negara hadir melindungi wartawan, bukan membiarkan mekanisme hukum dilompati yang justru membuka ruang kriminalisasi,” ujar mantan wartawan ini.

Ia menambahkan, penguatan mekanisme pers sebagaimana ditegaskan MK akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi.

“Pers yang merdeka adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika wartawan dilindungi, maka publik memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab,” pungkas Yulhasni.(Red)

SendShareTweet
Sebelumnya

Kapoldasu Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Selanjutnya

Wagubsu Pastikan Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Baca Juga

Hukum

23 Januari 2026
Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah
Medan

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

23 Januari 2026
Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMAN 2 Pematangsiantar Dilaporkan ke Kejari Siantar
Daerah

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMAN 2 Pematangsiantar Dilaporkan ke Kejari Siantar

23 Januari 2026
PMPHI Ingatkan Masyarakat Jangan Bebani Prabowo
Medan

PMPHI Sumut : Presiden Prabowo Segera Tinjau Ulang Pencabutan 28 Perusahaan

23 Januari 2026
Respons Cepat Wali Kota Medan, Bantuan Kursi Roda Diserahkan kepada Ari Prasetyo
Medan

Respons Cepat Wali Kota Medan, Bantuan Kursi Roda Diserahkan kepada Ari Prasetyo

23 Januari 2026
Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis
Medan

Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis

22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Mantan Wakil Bupati Samosir Ir. Juang Sinaga Tanggapi Rencana Pengadaan Mobil Dinas Bupati

    Mantan Wakil Bupati Samosir Ir. Juang Sinaga Tanggapi Rencana Pengadaan Mobil Dinas Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Samosir Nikolas Naibaho di Jakarta, Apresiasi Pemkab Samosir Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Simpang Gonting – Janjiraja Dimulai, Bupati Samosir Optimis Meningkatkan Mobilitas dan Aksesibilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Yesus Tertinggi Di Dunia Terletak Di Sibea Bea Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Samosir dan Kementerian PU Sinergi untuk Pemulihan Jalan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punguan Raja Naibaho dohot Boruna Sektor XI Gelar Bona Taon, Sukses dan Penuh Kekeluargaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkes RI Terima Audiensi Bupati Samosir Bersama Tim Kesehatan, Ajukan Sejumlah  Agenda Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga Dukung Transformasi Pendidikan di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In