• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

PMPHI Gelar Dialog Publik, MS Kaban: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

rakyatpost
11 Februari 2026
/ Medan
0 0
0
PMPHI Gelar Dialog Publik, MS Kaban: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

RakyatPost.id, Medan,– Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar diskusi publik bertajuk ‘Pencabutan Izin 28 Perusahaan Diperbolehkan Beroperasi oleh Presiden Prabowo ?’, Selasa (10/02/2026) sore.

Kegiatan tersebut berlangsung di Stadion Cafe, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, dan menghadirkan mantan Menteri Kehutanan RI, Dr. H.Malem Sambat (MS) Kaban, S.E., M.Si, sebagai narasumber utama.

Baca Juga

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura

Diskusi Publik yang di pandu Kordinator Wikayah PMPHI Sumut Drs Gandi Parapat dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aktivis, politisi, pengacara dan wartawan diantaranya Jamal Sinaga, Ridwan Manurung, Efendi Manullang, Yan Max, Posma Bainggolan, Maju Manalu, Tuah Abel Sirait, Swandi Purba, Antoni pakpahan, praktisi hukum Dofu Gaho,SH, Asril Tanjung, Toni Siburian dan lainnya.

Seperti diketahui pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan di wilayah Sumatra, Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.

28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Dalam pemaparannya, Malem Sambat Kaban mempertanyakan dasar kebijakan pencabutan izin tersebut. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha, khususnya di sektor kehutanan, harus memiliki landasan hukum yang kuat dan alasan yang jelas.

“Pencabutan izin itu, apakah memang murni karena bencana alam, atau karena ada kepentingan tertentu?” tanya MS Kaban.

Kaban juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya, sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut tidak berada di wilayah terdampak bencana. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas data dan proses pengambilan keputusan.

“Jangan-jangan presiden dikerjain oleh pembantunya sendiri,” ujar MS Kaban.

Tokoh nasional asal Sumut tersebut menyampaikan bahwa diskusi publik ini bertujuan untuk menyatukan semangat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Ia menilai, partisipasi publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan kesadaran hukum warga negara.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menilai, mengevaluasi, dan mengkritisi kebijakan pemerintah adalah sebuah keharusan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan negara.

MS Kaban menegaskan bahwa penyimpangan kebijakan tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis harus disampaikan secara terbuka, transparan serta dapat di pertanggungjawabkan

Dalam diskusi tersebut, ia menyoroti bahwa pencabutan izin 28 perusahaan hingga saat ini masih membutuhkan kepastian hukum.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dijelaskan secara rinci, terutama karena dikaitkan langsung dengan bencana alam yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan hutan yang izinnya dicabut tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan.

“Jika kawasan itu kosong dan tidak dijaga, orang lain bisa masuk. Ini bisa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, MS Kaban menyoroti adanya kebingungan di masyarakat. Di satu sisi izin disebut telah dicabut, namun di sisi lain aktivitas perusahaan masih berjalan.

“Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi sumber persoalan baru apabila tidak segera diselesaikan secara tegas dan terukur,”ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat dengan mudah mencabut izin usaha di kawasan hutan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, sosial, dan lingkungan. Kawasan hutan merupakan bagian dari sistem alam yang harus dijaga keberlanjutannya.

Menurut MS Kaban, keputusan pencabutan izin harus disertai diktum yang jelas, meliputi alasan pencabutan, lokasi perusahaan, serta Surat Keputusan (SK) resmi.

Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan berpotensi menimbulkan multitafsir dan keraguan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan pasca pencabutan izin, guna mencegah konflik sosial dan penyalahgunaan lahan.

Berdasarkan amatan wartawan, para peserta diskusi publik tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Antusiasme tersebut terlihat dari banyaknya peserta yang secara aktif mengajukan pertanyaan, menyampaikan pandangan, serta memberikan tanggapan kritis kepada narasumber terkait pencabutan izin 28 perusahaan dan dampaknya terhadap kepastian hukum, lingkungan, serta kehidupan masyarakat.(Red)

SendShareTweet
Sebelumnya

Alami Pendangkalan dan Antisipasi Banjir, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase HM Nur

Selanjutnya

Polres Pakpak Bharat Bersama  Masyarakat, Berhasil Temukan Mayat Di Aliran Sungai Lae Kombih.

Baca Juga

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa
Medan

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

14 September 2026
Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan

Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura
Medan

Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura

14 September 2026
PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun
Medan

PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun

14 September 2026
Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Medan

Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

13 September 2026
Gubsu Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif
Medan

Gubsu Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif

12 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In