• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

PMPHI Gelar Dialog Publik, MS Kaban: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

rakyatpost
11 Februari 2026
/ Medan
0 0
0
PMPHI Gelar Dialog Publik, MS Kaban: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

RakyatPost.id, Medan,– Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar diskusi publik bertajuk ‘Pencabutan Izin 28 Perusahaan Diperbolehkan Beroperasi oleh Presiden Prabowo ?’, Selasa (10/02/2026) sore.

Kegiatan tersebut berlangsung di Stadion Cafe, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, dan menghadirkan mantan Menteri Kehutanan RI, Dr. H.Malem Sambat (MS) Kaban, S.E., M.Si, sebagai narasumber utama.

Baca Juga

Smandu Fair 2026 Jadi Wadah Bakat dan Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan

Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO

Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Gubsu Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut

Diskusi Publik yang di pandu Kordinator Wikayah PMPHI Sumut Drs Gandi Parapat dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aktivis, politisi, pengacara dan wartawan diantaranya Jamal Sinaga, Ridwan Manurung, Efendi Manullang, Yan Max, Posma Bainggolan, Maju Manalu, Tuah Abel Sirait, Swandi Purba, Antoni pakpahan, praktisi hukum Dofu Gaho,SH, Asril Tanjung, Toni Siburian dan lainnya.

Seperti diketahui pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan di wilayah Sumatra, Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.

28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Dalam pemaparannya, Malem Sambat Kaban mempertanyakan dasar kebijakan pencabutan izin tersebut. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha, khususnya di sektor kehutanan, harus memiliki landasan hukum yang kuat dan alasan yang jelas.

“Pencabutan izin itu, apakah memang murni karena bencana alam, atau karena ada kepentingan tertentu?” tanya MS Kaban.

Kaban juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya, sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut tidak berada di wilayah terdampak bencana. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas data dan proses pengambilan keputusan.

“Jangan-jangan presiden dikerjain oleh pembantunya sendiri,” ujar MS Kaban.

Tokoh nasional asal Sumut tersebut menyampaikan bahwa diskusi publik ini bertujuan untuk menyatukan semangat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Ia menilai, partisipasi publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan kesadaran hukum warga negara.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menilai, mengevaluasi, dan mengkritisi kebijakan pemerintah adalah sebuah keharusan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan negara.

MS Kaban menegaskan bahwa penyimpangan kebijakan tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis harus disampaikan secara terbuka, transparan serta dapat di pertanggungjawabkan

Dalam diskusi tersebut, ia menyoroti bahwa pencabutan izin 28 perusahaan hingga saat ini masih membutuhkan kepastian hukum.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dijelaskan secara rinci, terutama karena dikaitkan langsung dengan bencana alam yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan hutan yang izinnya dicabut tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan.

“Jika kawasan itu kosong dan tidak dijaga, orang lain bisa masuk. Ini bisa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, MS Kaban menyoroti adanya kebingungan di masyarakat. Di satu sisi izin disebut telah dicabut, namun di sisi lain aktivitas perusahaan masih berjalan.

“Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi sumber persoalan baru apabila tidak segera diselesaikan secara tegas dan terukur,”ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat dengan mudah mencabut izin usaha di kawasan hutan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, sosial, dan lingkungan. Kawasan hutan merupakan bagian dari sistem alam yang harus dijaga keberlanjutannya.

Menurut MS Kaban, keputusan pencabutan izin harus disertai diktum yang jelas, meliputi alasan pencabutan, lokasi perusahaan, serta Surat Keputusan (SK) resmi.

Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan berpotensi menimbulkan multitafsir dan keraguan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan pasca pencabutan izin, guna mencegah konflik sosial dan penyalahgunaan lahan.

Berdasarkan amatan wartawan, para peserta diskusi publik tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Antusiasme tersebut terlihat dari banyaknya peserta yang secara aktif mengajukan pertanyaan, menyampaikan pandangan, serta memberikan tanggapan kritis kepada narasumber terkait pencabutan izin 28 perusahaan dan dampaknya terhadap kepastian hukum, lingkungan, serta kehidupan masyarakat.(Red)

SendShareTweet
Sebelumnya

Alami Pendangkalan dan Antisipasi Banjir, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase HM Nur

Selanjutnya

Polres Pakpak Bharat Bersama  Masyarakat, Berhasil Temukan Mayat Di Aliran Sungai Lae Kombih.

Baca Juga

Smandu Fair 2026 Jadi Wadah Bakat dan Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan
Medan

Smandu Fair 2026 Jadi Wadah Bakat dan Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan

1 April 2026
Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
Medan

Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO

1 April 2026
Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Gubsu Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut
Medan

Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Gubsu Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut

1 April 2026
Pariwisata Sumut Bergeliat, 360 Ribu Wisatawan Padati Destinasi Saat Lebaran
Medan

Pariwisata Sumut Bergeliat, 360 Ribu Wisatawan Padati Destinasi Saat Lebaran

1 April 2026
Perkuat IKM, Sumut Genjot Daya Saing Industri dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
Medan

Perkuat IKM, Sumut Genjot Daya Saing Industri dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

31 Maret 2026
PAD Tambang Sumut Lampaui Target, Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB
Medan

PAD Tambang Sumut Lampaui Target, Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB

31 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunuh Diri Remaja di Samosir, Keluarga Bantah Tidak Ada Himpitan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronal Tampubolon Gelar Pasar Murah Ramadan 2026, Warga : Terimakasih kepada Rajawali Nusindo dan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Peninjauan Izin PT TPL, Pemprov Sumut Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMOSIR PUNYA! 145.807 Wisatawan Serbu Objek Wisata, Tetty Naibaho : PAD Capai Rp 2,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Sambut Gembira Pemberian Bibit Andaliman dari Nikolas Naibaho, Ketua Yayasan Siraja Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Outer Ring Road Samosir-Dairi, Bukti Nyata Kemajuan Infrastruktur di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEADILAN UNTUK ARMY SIREGAR: GMNI Desak Usut Tuntas Kematian di Lapas Pangururan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In