• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Metro

Pemko Siantar Pastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan Pembelian Tanah Ketua DPRD

rakyatpost
21 Februari 2026
/ Metro, Sumut
0 0
0
Pemko Siantar Pastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan Pembelian Tanah Ketua DPRD

RakyatPost.id, Pematangsiantar,– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pembelian sebidang tanah di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, senilai Rp3,1 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Tanah tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor Lurah Banjar yang baru dan lebih representatif guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pembelian sebidang tanah di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, senilai Rp3,1 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Tanah tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor Lurah Banjar yang baru dan lebih representatif guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU

Kebetulan saja tanah yang dibeli Pemko Pematangsiantar untuk kantor Lurah Banjar yang sudah 20 tahun berada di gang sempit itu milik Ketua DPRD Pematangsiantar.

Namun proses pembelian mulai dari dokumen perencanaan, penilaian, hingga transaksi dilakukan secara prosedural,” ujar Alwi.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemko menerima surat permohonan dari sejumlah kelurahan terkait kebutuhan gedung kantor yang lebih memadai, khususnya di wilayah padat penduduk seperti Kelurahan Banjar.

Atas dasar itu, Pemko mengusulkan anggaran pembangunan sejumlah kantor kelurahan yang ditampung dalam APBD dan PAPBD TA 2025 sebesar Rp22 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol, Jumat (20/2/2026), menegaskan bahwa proses pembelian telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah dilakukan survei di beberapa lokasi, ditemukan tanah di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, yang dinilai strategis dan cukup luas. Pemilik tanah tersebut diketahui merupakan Ketua DPRD Pematangsiantar.

Alwi menjelaskan, berdasarkan Pasal 126 ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah kepada pihak yang berhak. Surat penawaran dari pemilik tanah hanya untuk memastikan kesediaan bertransaksi dengan instansi yang membutuhkan.

Ia menambahkan, besaran nilai ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tersertifikasi Kementerian Keuangan, sesuai Pasal 150 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

“Jadi harga pembelian sudah dinilai oleh kantor jasa penilai publik yang tersertifikasi Kementerian Keuangan, bukan asal menghitung nilainya,” tegas Alwi.

Alwi juga menyebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut sebesar Rp2.352.000 per meter persegi. Sementara nilai ganti untung berdasarkan appraisal menjadi Rp2.360.000 per meter persegi, di luar nilai appraisal bangunan.

Pemko Pematangsiantar berharap dengan pembangunan kantor Lurah Banjar yang baru, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal, mengingat meningkatnya kegiatan sosial kemasyarakatan dan program pembangunan di tingkat kelurahan..(Red/UN)

SendShareTweet
Sebelumnya

Pomal Ke-80 : Danlanal TBA Tekankan Komitmen Disiplin dan Hukum

Selanjutnya

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Kunjungi Jefri Tanudji, Pererat Silaturahmi Imlek 2026

Baca Juga

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG
Metro

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

14 September 2026
Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026
Metro

Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026

14 September 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU
Metro

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU

14 September 2026
Peringati Haornas Ke-43, Pemko Tanjungbalai Gelar CFD dan Senam Bersama
Metro

Peringati Haornas Ke-43, Pemko Tanjungbalai Gelar CFD dan Senam Bersama

14 September 2026
Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga
Metro

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

12 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In