RakyatPost.id, Pematangsiantar,– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pembelian sebidang tanah di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, senilai Rp3,1 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Tanah tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor Lurah Banjar yang baru dan lebih representatif guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pembelian sebidang tanah di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, senilai Rp3,1 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Tanah tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor Lurah Banjar yang baru dan lebih representatif guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Kebetulan saja tanah yang dibeli Pemko Pematangsiantar untuk kantor Lurah Banjar yang sudah 20 tahun berada di gang sempit itu milik Ketua DPRD Pematangsiantar.
Namun proses pembelian mulai dari dokumen perencanaan, penilaian, hingga transaksi dilakukan secara prosedural,” ujar Alwi.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemko menerima surat permohonan dari sejumlah kelurahan terkait kebutuhan gedung kantor yang lebih memadai, khususnya di wilayah padat penduduk seperti Kelurahan Banjar.
Atas dasar itu, Pemko mengusulkan anggaran pembangunan sejumlah kantor kelurahan yang ditampung dalam APBD dan PAPBD TA 2025 sebesar Rp22 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol, Jumat (20/2/2026), menegaskan bahwa proses pembelian telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah dilakukan survei di beberapa lokasi, ditemukan tanah di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, yang dinilai strategis dan cukup luas. Pemilik tanah tersebut diketahui merupakan Ketua DPRD Pematangsiantar.
Alwi menjelaskan, berdasarkan Pasal 126 ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah kepada pihak yang berhak. Surat penawaran dari pemilik tanah hanya untuk memastikan kesediaan bertransaksi dengan instansi yang membutuhkan.
Ia menambahkan, besaran nilai ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tersertifikasi Kementerian Keuangan, sesuai Pasal 150 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
“Jadi harga pembelian sudah dinilai oleh kantor jasa penilai publik yang tersertifikasi Kementerian Keuangan, bukan asal menghitung nilainya,” tegas Alwi.
Alwi juga menyebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut sebesar Rp2.352.000 per meter persegi. Sementara nilai ganti untung berdasarkan appraisal menjadi Rp2.360.000 per meter persegi, di luar nilai appraisal bangunan.
Pemko Pematangsiantar berharap dengan pembangunan kantor Lurah Banjar yang baru, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal, mengingat meningkatnya kegiatan sosial kemasyarakatan dan program pembangunan di tingkat kelurahan..(Red/UN)















